Foto dok:Fakri Fatah ketua sementara DPRK Aceh Timur.
Aceh Timur-nusantaranews, Rapat Tatip DPRK Aceh Timur Tidak terbuka untuk publik patut dipertanyakan, padahal rapat tata tertib(Tatip) yang dibahas hari ini menjadi menjadi salah satu pertanyaan yang harus dipublikasikan hari ini Kamis 10 Oktober 2019.
Yang menjadi kecewa bagi kami sebagai wartawan atau media sangat menyayangkan atas sikap yang ditunjukkan oleh Kabag hukum DPRK Aceh Timur yang menghalang-halangi tugas insan pers yang ingin meliput acara tata tertib yang digelar hari ini, padahal tugas yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
hal ini juga disampaikan oleh Nurdin biro baranews sangat menyayangkan atas segala sikap yang ditunjukkan oleh Kabag hukum yang melarang kami insan pers.
hal senada juga diungkapkan oleh Alimin biro postnews mengatakan kalau memang kami sebagai wartawan media atau insan pers yang meliput acara tata tertib dihalangi oleh Kabag hukum DPRK dan ini adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Kabag hukum dan merupakan kemunduran dalam bentuk keterbukaan informasi publik demikian ungkapnya.
Kabag hukum saat dikonfirmasi oleh sejumlah media mengatakan bahwa ini merupakan Rapat interen Dewan dan Tata Tertib dewan dan ini bersifat tertutup, dan nanti akan dibawa ke paripurna dan baru dapat diliput demikian jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini ketua DPRK Aceh Timur mengatakan bahwa ini rapat koordinasi interen yang tidak mungkin ditutup untuk umum, saat dipertanyakan oleh media mengapa harus tertutup apa yang harus ditutupi bukankah rapat ini juga untuk kepentingan masyarakat Aceh timur? Ketua DPRK Aceh Timur menjawab pertanyaan dari media ini, ini rapat interen yang mungkin sedikit terjadi ada hal hal yang tidak mungkin dipublikasikan dan setelah rapat Tatip hari serta akan kita bawa keparipurna dan baru dapat dipublikasikan demikian ujarnya.(*)
Post a Comment