KUHP dan RKUHP Dalam Pandangan Islam

Oleh : Verawati S.Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Tepatnya akhir bulan September 2019 lalu, masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berakhir. Sebelum habis masa jabatannya DPR berencana akan mengesahkan sejumlah RUU diantaranya adalah RKUHP (rancangan kitab undang-undang hukum pidana). Dengan rasa bangga pihak DPR menyebutkan, bahwa undang-undang ini adalah hasil karya anak bangsa yang akan  mengantikan KUHP buatan Belanda.

Namun belum sampai RUU itu disahkan sudah banyak menuai kontroversi. Ada yang pro dan kontra. Bahkan sejumlah mahasiswa diberbagai daerah melakukan unjuk rasa menyampaikan penolakan atas sejumlah pasal-pasal  karet dan dianggap nyeleneh. Diantaranya  adalah Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baik mereka yang pro maupun yang kontra terhadap pasa-pasal tersebut, hanya melihat dari kacamata untung rugi secara individu atau kelompok semata. Sedangkan nilai agama diabaikan. Mereka yang kontra atas pasal tersebut adalah mereka para pemuja syahwat dan kebebasan seksual. Seperti yang datang dari negara-negara Barat. Mereka takut bila datang ke Indonesia,  khawatir Kebebasan seksual mereka terganggu. 

Sebagaimana dilansir oleh Detiknews.com/25/09/2019. Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Taufiqulhadi menjelaskan pasal perzinaan yang berimbas pada menurunnya pariwisata di Bali. Taufiq menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir atas pasal tersebut karena masuk ke dalam delik aduan.
"Tidak perlu khawatir. Saya telah bertemu dengan wakil dubes 10 negara Uni Eropa, yang meminta penjelasan tentang pasal zina tersebut," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam. Taufiq juga menegaskan pasal zina tidak berlaku untuk warga negara asing yang tidak terikat pasangan suami-istri.

Bila kita cermati RKUHP ataupun KUHP mengenai mengenai pasal perzianaan, sama sekali  tidak menyentuh pada akar permasalahan. Yakni menghilangkan kemaksiatan zina dan pergaulan bebas lainnya.  Pasal-pasal tersebut hanya akan melanggengkan kemakisatan zina dan tebang pilih pelaku zina. Sanksi yang diberikanpun tidak akan membuat jera para pelaku, terlebih bila keimanan dan ketakwaan masyarakat  tidak dibangun.  Padahal jelas Allah SWT sudah mengharamkan perilaku tersebut.

Sebagaimana firman Allah SWT “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra : 32). Rasulallah SAW juga bersabda :“Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya adzab Allah untuk diri mereka,” (HR. Hakim)

Dampak buruk dari perbuatan maksiat zina sungguh luar biasa. Selain merendahkan martabat seseorang juga menyebabkan banyaknya bencana di tengah-tengah masyarakat. Ditambah Penyakit-penyakit menular bermunculan serta masalah sosial lainnya. Di Indonesia sendiri  pelaku zina sudah begitu banyak. Bisa dikatakan dalam kondisi darurat zina.  Pelakunya mulai dari anak SD hingga para pejabat tinggi dan selebritis. Kasusnya setiap hari terjadi dan merata di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun dipedesaan.

Hal ini membuktikan bahwa KUHP yang merupakan aturan buatan manusia tidak mampu menyelesaikan problem hukum. Begitu pula dengan RKUHP sama-sama buatan manusia, bila diterapkanpun hasilnya akan sama. Manusia dengan keterbatasan kemampuan dan kelemahan akal tidak bisa mengatur kehidupan ini. Akalnya seharusnya ditundukkan pada Sang Pencipta, supaya taat dan patuh. Logikanya orang yang membuat suatu barang semisal komputer, tentu yang tahu betul tentang komputer tersebut adalah sang penciptanya. Maka dibuatlah aturan dalam penggunaan komputer tersebut. Begitupun Allah SWT, Sang Pencupta Manusia dan Kehidupan ini. Menetapkan aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunah untuk kebaikan manusia. 

Sudah selayaknya Indonesia yang  mayoritas kaum muslim menaati perintah Allah dan Rasulnya. Kembali menerapkan hukum-hukum dari Sang Maha Kuasa. Aturan yang datang dari Sang Pencipta manusia  jelas akan membawa keberkahan. Karena Allah SWT yang mengtahui hakikat baik dan buruk untuk manusia. Mustahil menyelesaikan problem hukum manakala aturan-aturannya tetap berlandaskan pada kelemahan akal manusia dan sistem yang ditegakkannya adalah sistem sekuler. Hanya sistem Islam yang menerapkan aturan-aturan Islam kaffah yang akan mampu menyelesaikan problem hukum.

Wallahu ‘alam bishoab

Post a Comment

Previous Post Next Post