Kontroversi “Cross Hijabers”

By : Jumhuria Mansyur

Fenomena viral akhir-akhir ini cukup membuat resah masyarakat dilingkungan sekitaran masjid, bagaimana tidak muncul sebuah aliran yang mengatas namakan islam dengan salah penempatan. Dengan berpakaian lengkap dan syar’i serta cadar, keresahan ini muncul dan menghebohkan warga bandung dan sekitarnya. Bagaimana tidak meresahkan laki-laki berpakaian syar’i bercampur baur dengan wanita, dan sholat bersama wanita.

Dengan berpenampilan layaknya wanita para laki-laki yang menamai komunitasnya “Cross Hijabers” ini mulai tersebar dibagian wilayah Indonesia tepatnya di Bandung Jawa Barat. Komunitas cross hijabers ini sudah meramaikan masjid-masjid di seputaran kota Bandung, bukan hanya itu komunitas ini gemar dan ramai keluar masuk area wanita seperti toilet, tempat wudhu, area sholat wanita tanpa dicurigai karena berpakaian seperti wanita. Kelakuan menyimpang ini dilakukan untuk memenuhi hasrat terpendam dari naluriah laki-laki yang sebagian kita bisa menganggap ini menjijikan untuk dipikirkan, karena komunitas ini dengan bebas diarea wanita yang bisa melihat aurat wanita tanpa dicurigai.

Sejalan dengan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baiddlowi, yang menegaskan bahwa cross hijabers merupakan tindakan menyimpang. “(cross hijabers, menyimpang dan harus dicegah,16 oktober 2019)”

Allah Azza Wa Jalla telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalil. Sesungguhnya perbedaan antara pria dengan wanita sangat nyata, baik di dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya 
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran (3:36)  “Laki-laki tidaklah seperti perempuan”
Dari ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhari, no 5885; Abu Dawud, no 4097; Tirmidzi, no. 2991).

Dari firman Allah SWT dan hadist diatas jelas sudah perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dengan perbedaan diatas kita harus tau bahwa batasan antara laki-laki dan perempuan. Cross hijabers merupakan komunitas yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Kita sebagai muslim dan muslimah yang baik harus memerangi penyimpangan ini. Hal yang pertama kita lakukan adalah dengan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla bisa dengan melalukan tadabbur Al-Qur’an, yang kedua berkumpul atau mendatangi majelis ta’lim, ketiga menjauhi larangan-larangan Allah SWT, keempat memilih teman yang baik dan kelima selalu waspada terhadap lingkungan sosial dan terus berhati-hati dengan keadaan sekitar.

Post a Comment

Previous Post Next Post