Diduga Penggunaan Dana Bos Tidak Transparan.


Aceh Timur-nusantaranews,Rumah Guru SD Negeri Seuneubok Simpang sudah tidak layak huni, rumah tersebut sudah berusia kurang lebih tiga puluh delapan tahun sudah tentu untuk standarisasi sebuah bangunan yang terbuat dari bahan kayu sudah lapuk dimakan usia Selasa 1 Oktober 2019.
sejauh penulusuran oleh media bangunan rumah tempat salah satu Guru bakti mengatakan kepada media ini dan enggan disebutkan namanya dirinya sudah menempati tempat tersebut semenjak tahun 2015 dan berbagai kekurangan Sudah tentu sudah tidak memadai namun saya tetap bersyukur walaupun bangunan tersebut sudah lapuk tapi setidaknya masih dapat digunakan untuk berteduh ucapnya.

Sekolah SD.Negeri Seuneubok Simpang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur memiliki tenaga pengajar atau Guru sebanyak 12 orang diantaranya kontrak 2 orang,PNS 6 orang, bakti 4 orang, jumlah keseluruhan 142 siswa, padahal Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan juknis BOS Reguler, saat ini yang sangat terpenting adalah meubeler siswa,plang penggunaan dana Bos tidak terpasang ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan masyarakat setempat.

Sekolah SD Negeri Seuneubok Simpang salah satu sekolah paling ujung dan terpencil di kecamatan Darul aman Kabupaten Aceh Timur, kepala sekolah Marzuki.Spd saat dikonfirmasi melalui jaringan telefon selulernya tidak diangkat sehingga untuk mendapatkan keterangan dari berbagai permasalahan dirumah sekolah tersebut tidak dapat dikomunikasikan secara langsung hingga berita ini diturunkan.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post