By : Irma Sari Rahayu, S.Pi
Serang Ibu di Sukabumi membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi. SR mengaku kerap melakukan hubungan intim dengan dua anak kandungnya yang masih remaja. Alasannya karena suami sudah tidak bisa memuaskan hasrat seksualnya. Pengakuan ini dikatakan setelah polisi berhasil mengungkap kematian seorang balita yang ternyata dibunuh oleh SR sendiri, setelah sebelumnya diperkosa oleh anak-anaknya (TrinunnewBogor.com/2/9/2019).
Di Garut, UR (42), seorang pria tega mencabuli dua puterinya hingga salah satunya hamil dan melahirkan anak perempuan. Ia mengungkapkan keinginannya kepada polisi untuk menikahi anak keduanya itu. “Kalau menurut saya sih tidak apa-apa kalau saya menikahi anak saya itu,” ucapnya santai di hadapan penyidik dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ((UPPA) Satreskrim Polres Garut (merdeka.com/31//2019).
Selain dua kasus di atas, tercatat kasus incest lainnya yang berhasil ditangani polisi sepanjang tahun 2019. Demak, Probolinggo,Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Luwu adalah daerah-daerah yang tercatat pernah terjadi kasus incest yang dibongkar polisi. Bahkan di Lampung, kasus incest yang terjadi melibatkan ayah dan kedua anak laki-lakinya yang tega memperkosa anak dan adik mereka yang menderita keterbelakangan mental secara bergantian dan berkali-kali (kompas.com).
Akar Masalah Incest: Liberalisme
Miris! Sejatinya orang tua adalah pihak yang menjadi pelindung dan teladan bagi anaknya. Namun dalam kasus ini, justru orang tua yang menjerumuskan anak-anak mereka dalam kemaksiatan. Banyak faktor yang terungkap terkait penyebab incest. Mayoritas terjadi karena pengaruh film porno. Hasrat seksual tinggi namun tidak dapat tersalurkan, akhirnya keluarga terdekat yang menjadi korban.
Di alam liberalism yang serba bebas, konten-konten pemicu birahi sangat mudah terakses. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah ditemui dalam berbagai bentuk media, mulai dari film, game online hingga komik yang sering diakses anak.Pornografi menjadi ladang industri yang menggiurkan karena menghasilkan pundi-pundi uang yang tidak sedikit dan cepat. Kebebasan berperilaku sudah tak lagi memandang halal dan haram sebagai standar perbuatan. Pahala dan dosa seakan hanyalah sebuah konsep khayali yang tidak mampu menjadi benteng pencegah kemaksiatan.
Islam Solusi Tuntas Berantas Incest
Incest dalam Bahasa Arab disebut dengan ghisyan al maharim atau zina al maharim, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang haram menikah menurut syariah karena hubungan kekerabatan. Secara fakta, incest adalah perbuatan yang sangat keji karena meliputi dua hal yang diharamkan Allah SWT sekaligus, yaitu perbuatan zina dan merusak hubungan mahram.
Allah SWT secara tegas mengharamkan zina. Larangan ini terdapat dalam firman Allah : “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan buruk dan cara yang keji” (TQS Al Isra [17]:32) . Allah SWT juga melarang menikahi mahram, sebagaimana dinyatakan dalam firman Nya: “Janganlah kalian mengawini wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lalu. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anakperempuan kalian; saudara-saudara perempuan kalian;saudara-saudara perempuan bapakkalian; saudara-saudara perempuan ibu kalian; anak-anakperempuan dari saudara laki-laki kalian; anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; ibu-ibu yang menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istri kalian (mertua); anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri,tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kalian mengawininya; ((dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung alian (menantu); dan mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu Jahiliah). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (TQS an Nisa [4]:22-23).
Sesungguhnya Islam telah memiliki aturan yang menyeluruh dalam menghindari dan memberatas incest dan perilaku zina lainnya. Namun diperlukan keseriusan dan kerjasama semua elemen dalam mewujudkannya.
Pertama, keluarga. Keluarga terutama orang tua adalah pihak pertama dan menjadi benteng pertahanan mencegah pengaruh arusliberalisme yang merusak. Semua anggota keluarga harus didorong untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Menanamkan rasa malu, menutup aurat dan memisahkan tempat tidur anak-anak adalah upaya mencegah terjadinya incest.
Kedua, masyarakat. Aktiitas ammar ma’ruf, saling mengingatkan, menasehati dan mengontrol segala perbuatan dan media pemicu maksiat harus ditanamkan. Masyarakat harus memiliki perasaan dan sikap yang sama menolak pengaruh liberalism di tengah-tengah mereka. Peran ulama dan tokoh masyarakat juga sangat penting untuk senantiasa mengajak masyarakat kepada ketaatan.
Ketiga, negara. Negaralah yang memiliki tanggungjawab besar dalam mencegah dan memberantas incest. Sebagai upaya pencegahan, negara memiliki kekuatan untuk membuat regulasi untuk melarang dan memberikan sangsi tegas kepada pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten-konten pemicu syahwat. Negara juga harus memberikan hukuman yang berat sesuai syariat kepada para pelaku incest, hukuman cambuk bagi pelaku yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Jika hukuman ini diterapkan, maka ia bertindak sebagai penebus dosa sekaligus pencegah bagi pelaku selanjutnya. Semua harus diwujudkan jika negara benar-benar serius ingin memberantas incest hingga tuntas.[]
Post a Comment