Bahaya HIV/AIDS, Bagaimana Islam Memberantasnya?

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Dinas Kesehatan Kota Kendari mencatat selama periode Januari-Juli 2019 terdapat 24 orang pengidap HIV/Aids didominasi lelaki seks lelaki atau homo seksual. (antaranews.com, 30/09/19)

Menurut Kadiskes Kendari drg Rahminingrum (senin, 30/09), dari ke-24 orang pengidap HIV itu 12 orang merupakan homo seksual atau LSL, 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT), dan 8 orang Hetero serta 2 orang bisex. Data ini dikumpul dari dua tempat pemeriksaan HIV, yakni di RSUD Kota Kendari dan Puskesmas Lepo-Lepo, Kota Kendari.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, selama tahun 2016 terdapat lebih dari 40 ribu kasus infeksi HIV di Indonesia. Dari jumlah tersebut, HIV paling sering terjadi pada heteroseksual, diikuti lelaki seks lelaki (LSL), dan pengguna NAPZA suntik (penasun). Di tahun yang sama, lebih dari 7000 orang menderita AIDS, dengan jumlah kematian lebih dari 800 orang.

Data terakhir Kemenkes RI menunjukkan, pada rentang Januari hingga Maret 2017 saja sudah tercatat lebih dari 10.000 laporan infeksi HIV, dan tidak kurang dari 650 kasus AIDS di Indonesia.

Faktor Pemicu HIV/AIDS
Human immunodeficiency virus atau HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Begitu menginfeksi, virus ini akan menggerogoti sistem kekebalan tubuh dalam waktu yang lama tanpa menunjukkan gejala apa pun. Ketika kekebalan sudah lemah, tubuh menjadi rentan terhadap serangan segala macam penyakit. Di sinilah fase munculnya penyakit AIDS pada tubuh seseorang yang terinfeksi HIV.

Seorang ahli bernama John W. Santrock mengatakan HIV AIDS adalah penyakit menular seksualitas yang disebabkan oleh suatu virus bernama Human Immunodeficiency (HIV).

Mark A. Graber, Peter P. Toth, dan Robert L. Herting, ketiga ahli ini mendefinisikan HIV AIDS dengan definisi yang sama. definisi dari ketiganya melengkapi difinisi HIV AIDS menurut para ahli di dunia yakni AIDS sebagai suatu spectrum manifestasi penyakit yang berkisar dari keadaan tidak bergejala sampai mematikan, ditandari dengan defesiensi imun berat, infeksi opotrunistik, dan kaker yang timbul pada orang yang tidak mendapatkan pengobatan imunosupresif dengan tanpa penyakit imunisupresif lain.

HIV/AIDS yang digadang-gadang sebagai penyakit mematikan didunia. Penderitannya pun tak memandang usia baik dikalangan orang dewasa, remaja bahkan balita pun bisa berdampak terserang HIV-AIDS. Virus mematikan ini lebih tepatnya diwabahi oleh orang-orang yang kerap melakukan hubungan seks diluar nikah.

Faktor yang memicu terjangkitnya virus HIV-AIDS ini bermacam-macam, pertama melalui hubungan seks yang tidak aman. Kedua, bergantian jarum suntik saat menggunakan narkotika. Ketiga, Jarum suntik yang langsung berpindah dan masih ada sisa darah dari pengidap HIV yang masuk ke tubuh pasien lain. Keempat, penularan dari ibu kepada bayi pada masa kehamilan, ketika melahirkan atau menyusui. Kelima, melalui seks oral. Keenam, pemakaian alat bantu seks secara bersama-sama atau bergantian. Ketujuh melalui transfusi darah dari orang yang terinfeksi.

Adanya beberapa faktor tersebut sangat besar kemungkinan untuk sulit dihindari. Mengingat kehidupan masyarakat saat ini tak terlepas dari globalisasi budaya barat, hidup bebas tanpa terikat dengan aturan Islam. Parahnya lagi penanggulangan tambal sulam pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut.

Akar masalah, Muncul dari Sistem Demokrasi

Demokrasi merupakan sistem yang melahirkan paham-paham seperti sekulerisme, liberalisme maupun hedonisme . Dari sistem inilah munculnya bergam kebebasan manusia mulai dari seks bebas, narkoba, maupun LGBT. Kebebasan dalam sistem demokrasi  dipandang sebagai kebebasan yang tidak terikat dengan aturan islam sehingga hal tersebut dilindungi dan diberi ruang untuk mengekspresikan nya atas nama HAM.

Maraknya penularan HIV/AIDS sebenarnya didasari pada perilaku seks bebas. Artinya ketika kebebasan perilaku seks bebas yang ditimbulkan oleh sekulerisme-liberalisme tersebut semakin merasuk kedalam gaya hidup masyarakat maka pasti angka HIV/AIDS akan meningkat. Tak heran bila kemunculan penderita akibat HIV-AIDS kian menjamur dikalangan masyarakat, meskipun pemerintah sendiri selalu berupa menanggulangi hal tersebut dengan berbagai cara seperti dengan mengkampanyekan anti HIV-AIDS, anti seks bebas maupun bahaya narkoba tetapi hal tersebut justru semakin maraknya prilaku seks bebas dikalangan masyarakat.
Penanggulangan tersebut wajar saja tidak membuahkan hasil jika mesin penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas, narkoba, LGBT tidak dipangkas dari akarnya.  Pelacuran justru di lokalisasi dan di luar lokaliasi pun tetap marak. Pornografi, pornoaksi, dan sensualitas terus dipasarkan. Dan ditambah lagi, gaya hidup bebas yang terus dikampanyekan.

Karenanya untuk memangkas akar permasalahan dari HIV/AIDS yang ditimbulkan oleh sekulerisme-liberalisme tentunya dengan menjadikan islam sebagai solusi tuntas dalam memberantas penyebaran HIV-AIDS.

Islam solusi memberantas HIV/AIDS
Allah swt telah menurunkan Al Qur’an sebagai solusi tuntas untuk seluruh persoalan umat manusia, termasuk HIV/AIDS. Dalam hal ini Islam sangat melarang keras umatnya melakukan seks bebas/zina yang menjadi faktor terjangkitnya HIV-AIDS. Larangan zina telah dijelaskan dalam firman Allah swt Surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” 

Selain seks bebas, konsumsi narkoba juga merupakan dampak terjangkitnya HIV-AIDS. Adapun larangan terhadap narkoba terdapat dalam sabda Rasulullah saw. Ummu Salamah menuturkan: "Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Maka dalam memberantas HIV-AIDS, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah  adalah dengan menerapkan syari’ah Islam secara menyeluruh. Dalam hal ini menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas. Kemudian menutup tempat-tempat pelacuran atau lokalisasi dan tempat-tempat praktik para pezina. Kemudian menerapkan hukuman cambuk dan rajam, serta pengasingan bagi LGBT. Selanjutnya dalam penanganan narkoba negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak masyarakat terutama para pemuda. Dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.

Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Dengan pencegahan penyebaran HIV/AIDS secara optimal maka akan memberikan efek jera bagi para pelaku atau orang yang hendak berbuat pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi yang diserukan oleh Islam  dan hal ini hanya bisa dilakukan melalui institusi Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
Wallahu A'lam Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post