Oleh : Rani Ummu Deeva
Ibu Rumah Tangga
Humas BKN, pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar paham radikal di kantor kementerian perdagayunan aparatur negara dan formasi birokrasi (Kemen PANRB) jumat, (18/10/2019) rapat yang di hadiri perwakilan dari Kementrian Koordinator Politik, Hukum Dan Ham (Kemen kopolhukam) Kementrian Komunikasi dan Informasi (KemenKOMINFO) Kementerian Dalam Negri (KEMENDAGRI) Kementrian Hukum Asasi Manusia (Kemen HAM) Badan Intelejen Negara (BIN) Badan penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di capai untuk membentuk satuan tugas/task force.
Menurut kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan saat rapat kondisi ASN yang terpapar paham Radikalisme saat ini sudah menyimpang dari apa yang diamanatkan undang-Undang, sehingga pemerintah perlu segera melakukan tindakan untuk meredam pelanggaran yang di timbulkan ASN yang terpapar paham radikal " utamanya perilaku paham radikal di medsos, menurutnya kondisi sudah memperihatinkan.
Dalam narasi yang di bangun para propagandis kontra radikalisme ini cap radikal sering di berikan kepada ulama, kelompok dakwah yang menyerukan kepada umat untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah dan mempersarukan umat Islam di seluruh dunia, bukan cuma itu keinginan umat Islam untuk berislam lebih baikpun kerap di tuding radikal, contoh seperti artis yang hijrah dari kemaksiatan pun dicapradikal. Kelompok Islam yang menyerukan Syariah Islam dengan menuding mereka radikal atau terpapar radikalisme dan itu terbukti dengan beberapa agenda dakwah di persekusi dengan menggunakan kelompok masyarakat tertentu dengan tudingan ulama atau acaranya mengusung radikalisme kalau ini di biarkan akan terjadi main hakim sendiri dan akan menyebabkan konflik horizontal ditengah masyarakat, padahal tugas negara untuk mencegah main hakim sendiri apalagi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Demikian itulah sistem demokrasi, karena nampaknya hal ini menjadi sesuatu yang lumrah. Sampai kapanpun ketika negeri ini di atur dengan sistem demokrasi sekuler maka sistem ini tidak akan pernah memberikan ruang kepada orang-orang yang jujur, terlebih kepada orang-orang yang membawa Islam sebagai solusi.
Dalam pandangan Islam melakukan muhasabbah atau koreksi terhadap penguasa itu hukumnya wajib. "Artinya berdosa jika diam dan tidak mengoreksi penguasa zalim". Dan itu adalah bentuk kasih sayang umat kepada pemimpin dan penguasa. Alloh swt telah mewajibkan kaum muslim untuk mengoreksi penguasa, mencegah kemungkaranya, mengubah kelalimannya. Hal ini di lakukan jika mereka mendzalimi hak-hak rakyatnya, menyimpang dari Syariat Islam.
Oleh karena itu, Syariah Islam adalah ajaran Islam yang wajib di terapkan secara totalitas oleh seorang muslim sebagai konsekuensinya keimanan kepada Allah SWT, tentu hal ini tidak boleh dilarang oleh negara apalagi melakukan kriminalisasi.
Seharusnya seruan kepada syariah Islam secara totalitas dipandang positif oleh negara, didiskusikan objektif tanpa ada seperti tudingan mengancam negara, memecah negara dan lainnya. Bagaimana mungkin Syariah Islam yang bersumber dari Allah akan mengancam negeri ini. Syariat Islam dalam mengatur masalah kenegaraan yang menyatukan umat Islam dan memperkuat umat Islam, syariah Islam yang rahmatan lil alamin tidak akan merusak pluralitas di tengah masyarakat, bahkan akan membangun harmoni karena Syariah Islam adalah kebaikan untuk seluruh Umat manusia.
Post a Comment