N3, Padang ~ Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Permendagri nomor 99 tahun 2018, hari ini di Gedung Bagindo Aziz Chan Padang.
Kegiatan yang difasilitasi bagian Organisasi Setda Padang Sandra Imelda, dengan moderator Asisten III Pemko Padang Didi Aryadi, yang dihadiri 11 bagian organisasi Kab /Kota se Sumbar
Kegiatan yang difasilitasi bagian Organisasi Setda Padang Sandra Imelda, dengan moderator Asisten III Pemko Padang Didi Aryadi, yang dihadiri 11 bagian organisasi Kab /Kota se Sumbar
Pada kesempatan itu, Mahyeldi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Padang 2019, sesuai dengan surat menteri dalam negeri nomor 060/3028/otda tanggal 29 Mei 2019 Hal evaluasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan permendagri nomor 99 tahun 2018, untuk membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun, evaluasi kelembagaan perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah, dengan terlebih dahulu berkoodinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
evaluasi kelembagaan dilakukan sejalan dengan ditetapkannya rpjmd kota padang 2019-2024, dimana pencapaian visi misi wali kota dan wakil wali kota harus dapat tercapai melalui program kegiatan yang tertuang dalam renstra masing masing perangkat daerah. keberadaan perangkat daerah harus disesuaikan dengan skala prioritas dalam pencapaian visi misi tersebut. terjadinya penambahan, penggabungan perangkat daerah sangat mungkin dilakukan. evaluasi kelembagaan ini juga menjadi salah satu nilai tambah dalam penilaian lakip pemerintah daerah.
Maka dari itu, dengan kedatangan narasumber dr. Halilul Khairi (perumus UU Nomor 23 tahun 2014) diharapkan dapat menjadi wadah bagi kita semua untuk mendapat penjelasan-penjelasan terkait dengan permendagri nomor 99 tahun 2018 yang akan menjadi pedoman dan dasar dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. ucapnya mengakhiri.
Post a Comment