Upaya Kaum Liberal Merusak Generasi Muda

Penulis : Nunung Aisyah

Menurut syariah, zina adalah tindak kejahatan (jarimah) yang merupakan dosa besar setelah syirik keharamannya telah di sepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath’i(tegas) dan tidak ada khilafiyah di dalamnya sebagaimana firman Allah SWT :”Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk”. (Qs. Al-Isra’ : 32) dan Rasulullah SAW bersabda :“tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal baginya..” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya).

Baru-baru ini Abdul Aziz, seorang mahasiswa S2 UIN Yogyakarta dengan merujuk pada pemikiran tokoh liberal asal Suriah (Muhammad Syahrur) berupaya menghalalkan hubungan intim nonmarital (diluar nikah) alias zina di dalam disertasinya. Ironisnya ia mendapatkan predikat “sangat memuaskan” oleh para dosen pengujinya. Padahal isinya terang-terangan menyerukan legalisasi perlindungan perzinaan. Sekurang-kurangnya ada dua alasan mengapa perzinaan ini coba dilegalkan, pertama, untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim nonmarital (diluar nikah) konsensual dan kedua kata mereka didalam islam telah ada payung hukum yang menghalalkan hubungan ini, yakni hubungan intim antara majikan dan budak/sahaya perempuan (milkul yamin). Jika dulu status perempuan selain istri itu adalah hamba sahaya, dalam konteks kekinian hamba sahaya bisa diterapkan pada pasangan seksual di luar nikah seperti PSK, teman kencan dan siapa saja bisa dijadikan hubungan seksual diluar nikah. 

Syaratnya :”tidak ada unsur paksaan, tidak ada penipuan, bukan dengan pasangan orang lain serta dilakukan ditempat tertutup”. Jelas dusta besar jika syariah islam tidak memmberikan penjelasan yang jernih mengenai zina. Meskipun Alqur’an tidak merinci arti zina namun para ulama menjelaskan makna zina dengan detail bahwa zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh pernikahan dan perbuatan itu dilakukan dengan sukarela (bukan tindak pemerkosaan), sebagaimana Nabi saw pernah menghukum Maiz Ibnu Malik yang mengaku berzina dengan seorang budak perempuan milik Hazzal. Beliau juga menghukum seorang perempuan bernama Al-ghamidiyah yang juga mengaku berbuat zina. Padahal perbuatan mereka itu, dilakukan atas dasar suka sama suka dan di tempat tetutup. Mereka dijatuhi had (sanksi) rajam oleh Nabi Saw.  Selain, itu fakta milkul yamin adalah hamba sahaya yang dikuasai majikannya dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib untuk dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga. 

Jadi, bukanlah teman kencan apalagi disamakan dengan pelacur. Islam datang untuk menata hukum perbudakan sehingga menjadi lebih beradab. Selain diizinkan menggauli sahaya perempuan, syariah islam mewajibkan para majikan untuk menafkahinya. Karena itu, tafsir hermeneutika yang digunakan Muhammad Syahrur dengan meluaskan makna milkul yamin merupakan penyimpangan.

Dalam masyarakat sekuler-liberal kebebasan seksual (hurriyatul jinsiyyah) adalah salah satu prinsip hidup yang menurut mereka wajib untuk dipertahankan dibawah payung hukum/undang-undang demokrasi. Mereka paham bahwa satu-satunya yang menjadi penghalang atas gagasannya hanyalah ajaran Islam, maka mereka berusaha memelintir makna banyak ayat Al-qur’an. 

Salah satunya ditafsirkan dengan metode hermeneutika, yaitu metode penafsiran teks ala Filsafat Barat, dimana teks-teks ala-qur’an ditafsirkan semata-mata dengan akal dan hawa nasfu mereka. Seperti harus di tafsirkan mengikuti perkembangan zaman, harus fleksibel, mengikuti konteks kekinian. Karena itu, perzinaan harus diterima sebagai keniscayaan. Ayat-ayat Al-qur’an tentang hukum perzinaan harus di tafsir ulang agar cocok dengan zaman. 

Inilah pemikiran sesat kaum liberal, menyeret pelakunya ke dalam dosa besar bahkan murtad jika tidak segera bertaubat. Karena perkara yang dapat membatalkan keimanan seseorang adalah menghalalkan haram atau sebaliknya (QS. An-Nahl : 116). Alhasil jelas Islam dirusak oleh kaum liberal dengan berkedok karya ilmiah, berstatus kaum intelektual, tetapi mati nuraninya dan berniat busuk untuk merusak kehidupan masyarakat. 

Ketiadaan syariah Islam yang melindungi umat membuat musuh-musuh Islam mudah melancarkan tikaman beracun  dalam wujud pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat. Karena itu, kembali kepada Islam akan melindungi umat Islam dan memuliakan umat manusia secara keseluruhan. Wallahu'alam Bishawab... 

Post a Comment

Previous Post Next Post