Penulis : Nur Istiqomah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. Cnnnews
Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.
"Kado" dari pemerintah untuk masyarakat rupanya tidak hanya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Selain hal itu, pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. Hal ini terungkap dalam rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019). Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM. Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM). Kompas.com
Sungguh ironi nasib masyarakat saat ini, karena tidak hanya harus memikirkan besok bisa makan atau tidak tetapi juga harus lebih bekerja ekstra lagi untuk membayar premi BPJS yang semakin mencekik ditambah kenyataan akan dicabutnya subsidi listrik yang artinya akan meningkatkan tarifnya.
Tentu kondisi diatas makin menjepit masyarakat saat ini yang berada dalam keadaan yang serba susah. Lapangan pekerjaan yang semakin sempit, ingin membuka usahapun harus siap-siap bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar. Hal ini semakin menambah ruwetnya masalah masyarakat. Jangankan untuk membayar premi bpjs, hanya untuk memenuhi kebutuhan perut saja begitu berat. Di satu sisi pemerintah hadir dengan kebijakannya yang tidak memihak rakyat kecil. Rakyat dipaksa untuk menerima semua aturan hidup yang terus menerus mendzolimi masyarakat. Lalu siapa yang akan memikirkan nasib maayarakat?
masalah yang begitu kompleks ini terjadi karena sistem yang mengatur negeri ini adalah sistem sekuler neolib, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini Menegaskan bahwa pengaturan urusan rakyat berkhidmat pada kapitalis, tak akan tidak berpihak untuk rakyat. Negara disistem neolib adalah pedagang produk dan jasa layanan untuk publik. Rakyat dibiarkan secara mandiri mikirkan pemenuhan kebutuhan nya sendiri. Negara hanya bertugas memfasilitasi saja, tanpa melihat apakah rakyat mampu atau tidak memenuhi kebutuhannya.
Kondisi seperti diatas tentu berbeda dengan pengaturan dalam sistem islam. Politik islam bermakna mengatur urusan masyarakat dengan aturan islam. Islam sendiri menempatkan pemimpin sebagai pelayan untuk rakyat. Pemimpin yakni khalifah harus menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan masyarakat dalam urusan yang terkait dengan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan
Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Pada masa rasulullah, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara misalnya menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah saw. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.
Ada riwayat yang menyatakan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)-nya untuk Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw., dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum Muslim dan untuk seluruh rakyat. Ia bertugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah saw. itu menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum Muslim menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Ini salah satu contoh pelayanan negara yang diperuntukkan bagi rakyat.
Tentu pelayanan paripurna akan didapatkan oleh masyarakat kita saat ini ketika pengaturan kebutuhan rakyat diatur dengan aturan islam di semua aspek kehidupan. Karena satu aspek akan mempengaruhi penerapan aspek lainnya. Inilah yang dinamakan penerapan islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Post a Comment