N3,Sarolangun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun bersama BPPRD dan Dinas terkait melakukan eksekusi dan menyegel ruko milik Pemkab Sarolangun yang disewakan. Kegiatan penertiban terhadap penyewa Ruko Pemda yang menunggak ini diback up juga dari pihak TNI dan Polri.
Penertiban dan penyegelan tersebut dilakukan Rabu (17/9/2019), dengan target awal sebanyak 15 Ruko. Dari hasil sosialisasi 7 penyewa ruko akan membayar ke BPPRD, sedangkan sisa 8 ruko 6 diantaranya langsung disegel, sementara 2 penyewa ruko lainnya langsung membayar ditempat.
Kasat POL PP Sarolangun Riduan menyebutkan, jika dalam penertiban ini Satpol PP menurunkan sebanyak 25 orang,terdiri dari Kabid PerUU, Kabid Tibum, Kasi , PPNS dan anggota.
" Sebelum pelaksanaan penertiban ini dilakukan,tim sudah 7 kali diberikan teguran, amun sampai waktu ditetapkan masih ada yg tidak mengindahkan," sebutnya.
Kasat Pol PP Riduan juga mengatakan,jika kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun.
" Penertiban ini akan terus dilakukan terhadap ruko-ruko milik Pemda lainnya. Yang sasaran kita terhadap penyewa ruko yang menunggak pajak," kata Riduan.
Dia juga menyampaikan agar para penyewa ruko Pemda untuk lebih tertib mematuhi aturan yang sudah diberikan. Menurut informasi disinyalir ada penyewa ruko yang menyewa dari pihak lain bukan langsung dari Pemda. Dalam artian pihak penyewa pertama menyewakan lagi ke pihak lain , jadi tangan kedua sehingga biaya sewa menjadi lebih besar dari seharusnya.
" Kedepan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi," pungkas Riduan. (SRF)
Post a Comment