PADANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dihadiri dan ditandatangani 34 orang tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, Selasa (17/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen. Semua fraksi membacakan pendapat akhirnya di tempat masing-masing. Dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui cara penyampaian seperti itu.
Menurut Zulhardi Latif, ada 3 substansi yang berubah yaitu jumlah fraksi yang semula 9 sekarang menjadi 6 fraksi. Disisi lain personil fraksi juga berubah posisi karena ada anggota dewan sekarang berada pada partai berbeda.
Terakhir, menurut anggota dewan dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Kuranji-Pauh. Pada rapat paripurna istimewa Hari Jadi Kota Padang harus berpakaian adat.
Sekwan Syahrul membacakan konsep Peraturan DPRD Kota Padang diberi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Padang. Konsep tersebut disetujui olehh seluruh fraksi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen. Semua fraksi membacakan pendapat akhirnya di tempat masing-masing. Dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui cara penyampaian seperti itu.
Menurut Zulhardi Latif, ada 3 substansi yang berubah yaitu jumlah fraksi yang semula 9 sekarang menjadi 6 fraksi. Disisi lain personil fraksi juga berubah posisi karena ada anggota dewan sekarang berada pada partai berbeda.
Terakhir, menurut anggota dewan dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Kuranji-Pauh. Pada rapat paripurna istimewa Hari Jadi Kota Padang harus berpakaian adat.
Sekwan Syahrul membacakan konsep Peraturan DPRD Kota Padang diberi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Padang. Konsep tersebut disetujui olehh seluruh fraksi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang.
Post a Comment