Premi BPJS Naik, Rakyat Makin Tercekik



Oleh: Yanyan Supiyanti A.Md
Pendidik Generasi & Member Akademi Menulis Kreatif

"Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya." (HR Bukhari)

Keadaan di atas, bila dikaitkan dengan keadaan saat ini, jauh panggang dari api.

Dilansir oleh m.cnnindonesia.com, pada tanggal 29 Agustus 2019, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama komisi IX dan komisi XI DPR. Puan berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi secara bertahap. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah. Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Alih-alih memudahkan, kebijakan BPJS membuat kehidupan rakyat semakin sempit. Premi BPJS naik, membuat rakyat semakin tercekik. Rakyat terus menerus dizalimi, bukti rezim tak berpihak pada rakyatnya, memaksa dengan berbagai cara agar rakyat tunduk pada kemauannya. Ini disebabkan rezim menganut kepemimpinan kapitalis sekuler. Negara memposisikan sebagai regulator dan fasilitator.

Pembatasan fungsi pemerintah sebatas regulator dan fasilitator merupakan konsep yang bertentangan dengan Islam. Karena Allah Swt telah memberikan wewenang dan tanggung jawab mulia ini di pundak pemerintah (Khalifah), sebagaimana dituturkan Rasulullah Saw, yang artinya:

"Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) pengembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya." (HR Bukhari)

Dalam Islam, negara wajib mengurus rakyatnya dengan maksimal, tidak boleh membebani rakyat dengan kewajiban yang memberatkan, apalagi merampas hak milik mereka dengan berbagai cara.

Pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar publik yang bersifat sosial, telah ditetapkan Allah Swt sebagai kebutuhan pokok publik. Pemerintah telah diperintahkan Allah Swt sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah Saw, yaitu ketika beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.

Pun pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah Swt sebagai jasa sosial secara totalitas. Yaitu mulai jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai prinsip etika yang islami. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas apa pun alasannya.

Negara telah diamanahkan Allah Swt sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. Diberikan dengan cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat, tidak saja bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apa pun warna kulit dan agamanya.

Hanya kepemimpinan Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah yang mampu memberi pelayanan terbaik untuk rakyat melalui aturan-aturan Islam. Wallahu a'lam bishshawab.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post