Politisi Gerindra Deni Asra Resmi Jabat Ketua DPRD Limapuluh Kota


N3 Limapuluh Kota - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Limapuluh Kota resmi ditetapkan, Hal ini menyusul dilantiknya, Deni Asra dari Partai Gerindra sebagai Ketua Definitif DPRD Limapuluh Kota, Periode 2019-2024 pada rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji ketua DPRD di Aula DPRD setempat, Jumat (20/9).

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubenur Sumatera Barat nomor 171-668-2019 tanggal 18 September 2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Limapuluh Kota, masa jabatan 2019-2024. Sementera, untuk wakil ketua definitif masih menunggu keputusan partai Demokrat dan Golkar sebagai peraih kursi terbanyak kedua.

Politisi Gerindra itu dalam sambutannya mengatakan sebagai ketua DPRD Lima tahun mendatang pihaknya bakal memperkuat kinerja DPRD dalam melaksanakan tugasnya.

“Banyak agenda yang menunggu untuk diselesaikan kedepan. Untuk itu harus segera kita lakukan demi kemajuan Limapuluh Kota,”ujarnya

Deni Asra juga mengajak, hal ini menjadi momentum bersama menjadikan lembaga legislatif yang modern, sebagaimana refleksi dari tugas DPRD membangun daerah yang maju dan unggul dari daerah-daerah lainnya.

Sementara itu, bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya, mengatakan selamat kepada Deni Asra yang sudah resmi dilantik dan dibaca sumpahnya.

Meskipun unsur pimpinan DPRD ini belum lengkap namun telah dapat dibentuk alat kelengkapan lembaga. Harapannya, lemabaga perwakilan rakyat daerah itu dapat segera membentuk alat kelengkapan.

“Selamat bekerja untuk pimpinan dan segenap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan daerag dan masyarakat kabupaten Limapuluh Kota dimasa yang akan datang,”pungkasnya.

Selain, pengucapan sumpah/janji ketua DPRD Definitif juga dilanjutkan dengan pembacaan sumpah janji anggota DPRD Limapuluh Kota, H Darlius dari PDI-P yang sebelumnya belum dilantik karena sedang melakukan ibadah haji di tanah suci. (Rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post