Aceh Timur-nusantaranews, Polisi Wilayatul Hisbah Gelar Razia Busana(Non Yustisi) razia tersebut dibantu oleh anggota Polsek pereulak dan anggota koramil pereulak saat melaksanakan Razia Non yustisi dipasar kota Pereulak dan sekitarnya dalam rangka penegakan, pengawasan,pembinaan dan Sosialisasi qanun Pemerintahan Aceh Nomor.11 Tahun 2002.
pelaksanaan syariat islam bidang aqidah dan ibadah dan syi'ar islam sebagaimana termaktub dalam pasal 13 ayat 1 bahwa " setiap orang islam wajib ber busana islami". dan pasal 23 mengenai sanksi " barang siapa yg tidak berbusana islami
sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 13 ayat 1 dipidana dg hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh petugas Wilayatul Hisbah..dalam razia kali ini terjaring pelanggar yang laki laki memakai celana pendek sebanyak 8 orang sedangkan pelanggar perempuan
berpakaian ketat sebanyak 9 orang..dari hari ke hari kita melihat semakin tumbuh kesadaran masyarakat dlm berbusana yg baik ketika pergi ke luar dan kepasar. .ini ditandai dengan semakin minimnya pelanggaran busana..dan kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu senantiasa berpakaian atau berbusana islami ketika bepergian keluar dan ke pasar..demikian pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T.Amran,SE,MM melalui Kabid Penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan Syariat Islam Muzakkir, SHI.(*)
Post a Comment