Pati – Tersangka pencuri buah pisang di kebun warga berhasil diamankan ketika
akan membawa hasil curiannya di depan
Pabrik PT. Dua Putra Tbk turut Dukuh Guyangan Desa Purworejo, Kecamatan Pati,
Kabupaten Pati. Senin 16/9/2019.
Menurut keterangan saksi Imam ( 35 ) Satpam PT. Dua Putra Tbk, bersama
Darimin (40) Serta Satpam CV. Bumi Indo menerangkan sekitar pukul 19.30 WIB
pada saat saksi sedang berjaga di PT. Dua Putra Tbk melihat terlapor sedang
membawa pisang dari arah dalam desa menuju ke depan pabrik PT. Dua Putra dan menemui
seorang perempuan Sdri. Rini (32), saat hendak membawa pisang hasil curian.
Ditemui dikantor Desa Purworejo Babinsa Koramil 01/Pati Kota
Serda Toha menyampaikan untuk terlapor melakukan pencurian dengan cara memotong
pisang warga, setelah selesai dipotong kemudian dibawa ke pinggir jalan di
depan PT. Dua Putra Tbk. Hal ini sudah berkali dilakukan dan terakhir ketika membawa
2 tundun tertangkap oleh warga. Disinyalir pelaku ada dua orang yaitu an. Komari bin Bari (22)
dan Sdri. Rini saat ditangkap warga melarikan diri dengan membawa sepeda motor
Mio berwarna Hijau dan dan barang bukti 1 Buah Parang dan 9 ( Sembilan ) tundun
pisang. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp. 500.000.
Serda Toha mengatakan setelah tertangkap pelaku diamankan di
Balai Desa dengan bukti pisang hasil curian yang belum sempat dibawa kabur.
“ Untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan tersangka
kami bawa ke Polsek Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kata Toha. (pdmpati)
Post a Comment