Aceh Timur-nusantaranews, Bendahara sekolah SMAN.1 Madat Aceh Timur diduga pungli dana pembelian baju batik untuk para Siswa-Siswi Senin 23 September 2019
Disaat media menyinggung tentang dana biaya operasional sekolah (BOS) dikemanakan sehingga para wali murid harus mengeluarkan uang lagi untuk beli baju anak - anak mereka
Musliani juga selaku wakil kepala Sekolah SMAN.1 Madat saat di konfirmasi media ini tidak tahu menahu tentang dana Operasional Sekolah (BOS)dan dana pembelian baju batik tersebut karna menurut musliani.spd itu bukan bidangnya dan menurut musliani itu adalah bidang bendahara namun bendahara sedang tidak ada di tempat kata musliani.
Musliani.spd menambahkan bahwa bendahara sedang pergi ke panton labu untuk mengantar ukuran baju batik para siswa-siswi katanya, dan tidak lama kemudian bendahara pun tiba di sekolah tersebut sehingga awak media langsung mengkonfirmasi bendahara terkait pengutipan dana pembelian baju batik di sekolah SMA.N 1 Madat
saat dikonfirmasi oleh media ini,bendahara sekolah SMA.N I Madat mengatakan bahwa dia bersama sekolahnya memungut dan mengutip dana pembelian baju batik untuk siswa-siswi kelas 1 SMA.N 1 Madat, disinggung tentang musyawarah bersama wali murid menyangkut pembelian baju batik, dia menjawab tanpa ada musyawarah dengan wali murid di jawabnya dengan nada gembira
Lanjut Nur lelawati S,Pd. Uang yang kami kutip sejumlah Rp.130,000,.per siswa,
namun karena kami tidak pernah membuat musyawarah dengan wali murid tentang pengutipan dana baju batik tersebut sehingga kami tidak memiliki berita acara atau daftar hadir wali murid.
Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar
Pasal 9 ayat (1) peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (reporter zul Aceh.)
Post a Comment