MPU Aceh Adakan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam.


Setdakab Aceh Timur.
Teks foto : Asisten II Bidang Ekonomi, pembangunan dan Keistimewaan Aceh mengatakan pemerintah Kabupaten Aceh Timur, H. Usman A. Rachman, SH, SP, MM memberikan kata sambutan ketioka membuka secara resmi acara sosialisasi fatwa hukum islam di aula Hotel Royal Idi yang diselenggarakan oleh MPU Aceh dan MPU Aceh Timur.


Aceh Timur-nusantaranews, Bertempat di Hotel Royal Idi,pada Senin, 02 September 2019 Majelis Permusyawaratan Ulama pemerintah Aceh Bekerjasama dengan MPU Kabupaten Aceh Timur mengadakan Sosialisasi fatwa Hukum Islam. Acara ini diikuti sebanyak 100 orang perserta yang terdiri dari para tokoh agama/Anggota MPU, tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas kepemudaan dan keagamaan, Aparatur pemerintah dan unsur-unsur lainnya.

Curt rafiqah, SE selaku perwakilan MPU Aceh dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan hukummIslam kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentiingnya peraturan hukum Islam, memenuhi kebutuhan hukuim masyarakat dalam kehidupan keseharian dan mendorong serta mewujudkan masyarakat untuk taat dan patuh kepada hukum Islam.

Adapun hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini menurutnya adalah bertambahnya masyarakat Aceh yang memahami hukum Islam, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan hukum Islam, terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pengetahuan hukum Islam dan terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh pada hukum Islam.

Pada acara ini diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari MPU Aceh seperti Tgk. H.M. Daud zamzamy (Wakil Ketua MPU Aceh) yang memberikan materi mengenai fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang judi on-line, fatwa MPU Aceh Nomor 2 tahun 2016 tentang hukum wakilah akad nikah melalui media komunikasi, fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2016 tentang gadai dalam pandangan Fiqh islam dan fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemusnahan barangb ilegal menurut tinjauan islam.

Sementara Tgk. H. Faisal Ali yang juga merupakan Wakil Ketua MPU Aceh memberikan materi dengan judul fatwa MPU Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang mahar dalam perspektif Fiqh, Undang-undang dan Adat Aceh, fatwa MPU Nomor 1 tahun 2017 tentang jual beli secara kredit menurut syariat islam, fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2017 tentang kitab-kitab tauhid yang muktabarah di Aceh serta fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2018 tentang penetapan arah Kiblat. Adapu yang menjadi moderator dalam acara ini yakni Sekretaris MPU kabupaten Aceh Timur, Erizal, SE. Selainn itui dalam kegiatan sosialisasi fatwa Hukum islam selain diisi dengan  pemaparan materi juga diadakan diskusi serta tanya jawab.

Sementara itu Bupati Aceh Timur dalam Sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi, pembangunan dan Keistimewaan Aceh, H. Usman A. Rachman, SH, SP, MM  mengatakan pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat berterima kasih kepada MPU Aceh yang telah melaksanakan sosialisasi Fatqa MPU di Aceh Timur sebab sebagaimana kita ketahui bahwasannya fatwa adalah sebuah keputusan MPU yang berhubungan dengan syari’at Islam terhadap permasalahan pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan dan Alhamdulillah sejauh ini para Ulama kita di Aceh telah memberuikan beberapa fatwa untuk kemaslahatan Aceh dan tentunya harapan dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar apa yang didapati dari Sosialisasi ini para tokoh agama/Anggota MPU, tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas kepemudaan dan keagamaan, Aparatur pemerintah dan unsur-unsur lainnya dapat mengsosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat juga memahami mengenai Fatwa-fatwa MPU Aceh tersebut” pungkasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post