Oleh : Luthfiah
Coba renungkan, mengapa di negara-negara mayoritas muslim, Alloh anugerahkan kekayaan alam yang luar biasa?
Karena kekayaan alam itu harus dikelola sesuai dengan syariatNya! Tugas negara itu memenuhi hajat hidup warganegara dengan mudah, murah dan berkualitas.
Dr. Raghib As-Sirjani dalam buku “al-Qishshah al-Thibbiyyah fî al-Hadhârah al-Islâmiyyah” (2009: 77-82) menyebutkan data sangat penting terkait masalah ini. Rumah Sakit Islam pertama kali dibangun sejak abad pertama Hijriah di masa Kekhilafaan Umawiyah. Tepatnya, pada masa kepemimpinan Walid bin Abdul Malik (86-96 H). Sementara pembangunan rumah sakit di Eropa dilakukan sembilan abad kemudian.
Rumah sakit permanen yang dibangun memiliki fasilitas yang sangat memadai dan berbagai dokter spesialis. Misalnya rumah sakit Adhudi di Baghdad (371 H), rumah sakit Nuriy di Damaskus (549 H), rumah sakit Manshuriy di Kairo (683 H)
Pada masa Sultan Mahmud Saljuqi –yang memerintah tahun 511 sampai 525 Hijriah– rumah sakit yang memberikan pelayanan berpindah-pindah ini diangkut segala fasilitasnya (dokter, alat kesehatan dan obat-obatan) dengan 40 onta. Hal ini dimaksudkan tidak lain agar pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan.
Bahkan, pada masa Walid dan yang sesudahnya, pasien yang tak mampu, dilayani secara gratis.
Masa setelahnya, peradaban islam sangat perhatian pada masalah kesehatan. Negara mengelola sumberdaya alam dan memanfaatkan dana wakaf masyarakat. Negara menerapkan syariat islam kaffah yang memerintahkan negara untuk menguasai sumber kekayaan alam dan mengelolanya, sehingga negara mampu bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat kesehatan warga negara tanpa terkecuali.
Rasulullah bersabda,
“Imam(Khalifah) yang pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggu menjadi ngjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Fakta bahwa pelayanan kesehatan terbaik ada ketika syariat islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Sebagaimana janji Alloh pada Qs. Al Anbiyaa ayat 107
" Dan Kami tidak memgutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai (rahmat) bagi seluruh alam "
Negara wajib memenuhi berapapun yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas pada penerima layanan (warga negara yang sakit) maupun tenaga medisnya. Pengenaan iuran kesehatan (iuran BPJS) pada masyarakat adalah bentuk komersialisasi kesehatan dan lepasnya negara dari tanggungjawabnya. Negara tidak boleh hanya mengambil posisi sebagai fasilitator dan regulator saja.
Ditinggalkannya syariat islam dalam pengelolaan negara telah menyebabkan kesengsaraan bagi warga negara. Layanan umum yang seharusnya dipenuhi oleh negara (pendidikan, kesehatan) menjadi lahan bisnis, kualitas diperjualbelikan, semisal kelas dalam BPJS.
Maka apabila mencari pelayanan kesehatan terbaik (mudah, murah dan berkualitas) hanya ada satau cara, terapkan syariat islam kaffah dalam pengelolaan negara.
Walllahu'alam bisahowab.
Post a Comment