Oleh: Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif
Beredar di media pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang intinya menyatakan, "Pemerintah tengah menggodog aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah." Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah, secara terang-terangan mendukung rencana tersebut. Khilafah dianggap ancaman dan membahayakan negara Indonesia, karena melanggar konstitusi yaitu bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, yang merupakan hasil ijtima (kesepakatan) ulama di era tahun 1873, jauh sebelum dan sesudah Indonesia merdeka. Benarkah konstitusi harga mati, mengalahkan wahyu Illahi?
Penolakan dan pelarangan khilafah mengundang kontroversi. Alhasil tidak semua ulama menolak ide khilafah.Tidak semua warga NU dan Muhammadiyah menolak khilafah. Justru sebaliknya Ijtima Ulama IV NU yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, (5/8/2019), menyepakati bahwa, penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam. Sungguh, syariah dan khilafah merupakan wahyu Illahi.
Hasil ijtima ulama IV tersebut dianggap mengkhianati The Founding Fathers yaitu julukan bagi 68 orang tokoh Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing, dan berperan dalam perumusan bentuk atau format negara yang akan dikelola setelah kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan, agama, daerah, dan suku/etnis yang ada di Indonesia.
Menurut pemuja dan pengikut mereka, konstitusi sudah dianggap paten, NKRI harga mati. Sehingga siapa pun yang berusaha untuk memperbaiki negeri ini dengan kembali ke hukum-hukum yang bersumber pada wahyu Illahi dalam hal ini khilafah, maka akan dibenturkan dan dituduh melanggar konstitusi yakni bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Faktanya konstitusi harga mati hanyalah sebuah slogan saja. Terbukti sudah beberapa kali mengalami amandemen (perubahan). Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Perubahan itu bertujuan menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan negara kesatuan yang dikenal dengan NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Meskipun sudah beberapa kali mengalami perubahan, akan tetapi tidak mengantarkan bangsa Indonesia sejahtera. Dari tahun ke tahun meskipun sudah merdeka selama 74 tahun, bangsa ini justru hidupnya semakin menderita dan serba kesulitan. Artinya ada yang salah dalam mengelola negara ini. Sejatinya undang-undang buatan manusia yang berasal dan mengandalkan akal manusia tidak akan kekal, atau tidak akan abadi, karena bukan berasal dari wahyu Illahi.
Wajar, jika kebijakan-kebijakannya selalu mengalami perubahan, karena akal manusia terbatas dan ada kecenderungan tidak adil, sehingga tidak memberikan rasa keadilan. Itulah penyebab munculnya problematika yang membelenggu umat dan tidak akan bisa tersolusikan sampai kapan pun, selama masih menggunakan hukum buatan manusia.
Padahal khilafah adalah ajaran Islam berasal dari wahyu Illahi sebagai solusi dari semua problematika kehidupan. Ironisnya justru ditolak dan dituduh membahayakan. Bukankah hal itu sama dengan memposisikan hukum-hukum Illahi berada di bawah konstitusi?
Sungguh lancang dan berani menantang Allah, Tuhan pencipta alam seisinya. Hanya Allahlah yang mengetahui akan ciptaan-Nya dan hanya Allahlah yang berhak mengatur ciptaan-Nya.
Dengan tegas Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-An’am [6]: 57).
Hukum Allah adalah hukum yang terbaik. Sebab, Dia adalah hakim yang Maha Baik dan Maha Bijaksana.Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil selain hukum-Nya. Lalu, mengapa ada yang berani menolaknya? Apakah mereka merasa lebih tahu dari Allah Swt?
Begitu beraninya menuduh dan membenci khilafah hingga dianggap ancaman yang membahayakan. Apakah khilafah yang membuat rakyat menderita, karena daya beli rendah tersebab BBM,TDL, pajak dan semua bahan pangan naik? Apakah khilafah yang membuat utang luar negeri menggunung? Apakah khilafah yang membuat kekayaan alam dikuasai asing dan aseng? Demikian pula, kenakalan remaja, seks bebas, narkoba yang merajalela, kriminalitas yang mengkhawatirkan, apa disebabkan oleh khilafah? Apakah Timor Timur lepas dari NKRI juga karena khilafah?
Sesungguhnya yang menjadi biang kerok kehancuran dan problematika umat, yang menjadikan negara ini karut marut adalah sekularisme. Paham yang menafikan agama. Agama tidak boleh turut campur dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agama dipasung, hanya sebatas untuk mengatur ibadah ritual saja.
Membenturkan khilafah dengan Pancasila adalah sebuah penyesatan dan pembodohan. Justru malah berbahaya karena memecah belah persatuan umat Islam. Rezim dan kroni-kroninya, ormas Islam dan parpol yang menolak khilafah, sesungguhnya memantik amarah umat Islam yang beriman kepada Allah dan Rusulullah, yang berkomitmen menjaga dan membela agama Allah termasuk di dalamnya khilafah yang merupakan ajaran Islam sebagaimana salat, zakat, puasa, haji, ibadah, muamalah, jihad dan lain-lainnya.
Pernyataan Menko Polhukam Wiranto menolak khilafah yang diaminkan oleh ormas Islam dan Parpol, bahkan MUI dan ulama. Sejatinya menurut Chanda Purna Irawan S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT) dinilai melakukan tindak pidana penistaan agama, berupa: permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidanakan berdasarkan pasal 156a KUHP.
Bukankah konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945? Khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat, karena menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam dijamin konstitusi.
Berarti rezim melanggar konstitusi buatannya sendiri. Ini berbahaya sekali, berbuat zalim namun sembunyi di balik konstitusi dan kekuasaan.
Penolakan terhadap khilafah merupakan fitnah keji, dampaknya memunculkan stigma negatif islamofobia, umat Islam takut kepada agamanya. Lebih dari itu khilafah juga dituduh akan menghancurkan persatuan dan mensuriahkan Indonesia. Sungguh tuduhan yang tidak mendasar, justru membodohi dan menyesatkan umat. Padahal sejarah telah menulisnya dengan tinta emas bahwa khilafahlah yang mengantarkan Islam mencapai 2/3 dunia dan menjadikan Islam jaya memimpim dunia.
Khilafahlah yang akan kembali mempersatukan umat Islam seluruh dunia dengan aturan Allah yaitu Alquran dan Sunah. Khalifah sebagai pemimpin umat Islam akan mengayomi, melindungi, mengurusi semua warga negaranya baik muslim maupun nonmuslim, tanpa terkecuali. Dengan memenuhi hak-hak rakyatnya tanpa membedakan agama, bangsa, bahasa, ras/suku, warna kulit dan lainnya. Hal tersebut telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Saw, juga di masa khulafaur Rasyidin, Bani Abasiyyah, Bani Ummayyah dan terakhir Bani Ustmaniyyah, selama kurang lebih 1400 tahun.
Khilafah runtuh tahun 1924, sejak itulah tercerai berai menjadi 50 negara lebih, menjadi jajahan dan santapan musuh-musuh Islam. Dicekoki dan didoktrin dengan paham sekularisme dan anak turunannya: pluralisme, liberalisme, nasionalisme, dengan sistem politiknya yaitu demokrasi dan ekonominya kapitalis, dengan senjatanya devide ad impera serta berlindung di ketiak HAM. Semua upaya itu tidak lain untuk melanggengkan jajahannya di negeri-negeri muslim. Kafir imperialisme dan antek-anteknya, tidak henti-hentinya berupaya membendung dan menghadang tegaknya kembali khilafah yang merupakan janji Allah dan bisyarah Rasulullah.
Sejatinya sekularisme itulah yang membuat negeri-negeri muslim termasuk di Indonesia mengalami kehancuran di semua bidang. Fatalnya rezim dan kroni-kroninya, oknum-oknum ormas Islam, parpol Islam bahkan ulamanya justru melanggengkan sistem kufur sekularisme dengan menolak khilafah, artinya berani melawan wahyu Illahi. Karena khilafah adalah ajaran Islam, yang berkenaan dengan kepemimpinan global. Berikut dalil wajibnya khilafah, antara lain:
1. Dalil Alquran.
Allah Swt berfirman :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
"Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (Alquran) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada kamu." (QS al-Maidah [5]: 48).
2. Dalil as-Sunah.
Di antaranya adalah sabda Nabi Muhammad Saw:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فيِ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة
"Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/
khalifah), maka matinya adalah mati jahiliah (HR Muslim).
Nyata benar sikap dan perbuatan mereka yang telah membangkang dari perintah Allah. Berarti telah berani memposisikan wahyu Illahi di bawah konstitusi. Apapun itu alasannya.
Lebih dari itu, membenci dan menolak khilafah terkategori kafir, karena tidak mempercayai janji Allah QS an-Nur: 55 dan bisyarah (kabar gembira) Rasulullah Saw, bahwa khilafah akan tegak kembali. Rasulullah Saw, bersabda:
«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللّٰهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ» ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian ada zaman kenabian. Atas kehendak Allah zaman itu akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkat-Nya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Khilafah itu akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkat khilafah itu jika Dia berkehendak mengangkat-Nya. Kemudian akan ada kekuasaan (pemerintahan) yang zalim. Kekuasaan zalim ini akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkat-Nya jika Dia berkehendak mengangkat-Nya. Kemudian akan ada kekuasaan (pemerintahan) diktator yang menyengsarakan. Kekuasaan diktator itu akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Lalu Dia akan mengangkat-Nya jika Dia berkehendak mengangkat-Nya. Kemudian akan muncul kembali khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian.” (Hudzaifah berkata). Kemudian beliau diam. (HR Ahmad dan al-Bazzar)
Khilafah akan tegak kembali. Mengapa khilafah dibutuhkan? Karena disamping khilafah sebagai ajaran Islam yang wajib ditegakkan. Lebih dari itu khilafah merupakan taj al-furudh (mahkota kewajiban), sebab hanya dengan khilafah semua kewajiban syariah dapat terlaksana secara sempurna.
Mestinya tidak ada yang perlu ditakuti, karena khilafah adalah syariah Allah yang bersumber dari wahyu Illahi.
Menolak khilafah dengan alasan mengkhianati ijtima (kesepakatan) ulama The Founding Fathers, alhasil memposisikan konstitusi berada diatas wahyu Illahi, berarti menantang Allah Swt dan Rasulullah Saw. Hanya orang cerdas dan beriman sajalah, yang takut dan taat pada Allah dan Rasulullah.
Allah berfirman:
.وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (TQS al-Hasyr: 7).
Wallahu a'lam bishshawab.
Post a Comment