Oleh: Nur Ilmi Hidayah
Guru Bimbingan Konseling dan Member Akademi Menulis Kreatif
Adanya pergantian kurikulum yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang biasa. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, pendidikan di Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan (penyempurnaan) kurikulum. Mulai KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan kurikulum 2013 (K-13). K-13 sempat menghebohkan dunia pendidikan.
Amburadulnya penerapan kurikulum menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih 'meraba', dalam proses penyempurnaan. Akibatnya siswa yang menjadi kelinci percobaan oleh para pemegang kebijakan. Maka, wajar saja jika lulusan yang dihasilkan sistem pendidikan negara ini memiliki kualitas yang rendah, tidak berkompeten, serta tidak memiliki karakter yang khas (ideologi), dan bahkan moralnya pun sangat mengkhawatirkan.
Penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh siswa. Pengembangan K-13 merupakan lanjutan pengembangan KBK yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2003, sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35, yaitu kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rasyidi mengatakan, pemerintah harus segera menentukan kurikulum mana yang harus digunakan. Karena terdapat perbedaan pendekatan antara KTSP dan K-13.
Sebagai ketua umum PGRI, beliau meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera membuat model dan konsep, khususnya pengembangan pendidikan karakter. (https://news.okezone.com 1/2/2017)
Dengan revisi kurikulum pendidikan Islam ini, menyebarkan Islam moderat dalam rangka meredam radikalisme agama. Lengkaplah sudah sekularisasi pendidikan Islam di semua jenjang meski dijalankan secara lebih halus atas nama Islam moderat.
Sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh dasar pemikiran khas (ideologi). Jika sistem pendidikan ditegakkan berdasarkan ideologi sekularisme kapitalisme maka sistem pendidikan bertujuan mewujudkan struktur masyarakat sekularisme kapitalisme. Maka akan menjadi hal yang jika _output_ pendidikan di era kapitalis sekularis ini menghasilkan manusia yang rakus akan materi, bersikap individualis dan hedonis.
Khilafah Solusi yang Terbaik
Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, menguasai pemikiran Islam yang handal, menguasai ilmu-ilmu terapan (ilmu pengetahuan umum dan IPTEK) dan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna.
Menciptakan kepribadian Islam harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan yang sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satunya adalah dengan menyampaikan pemikiran Islam kepada siswa.
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara sekaligus meningkatkan keimanan serta keterikatannya dengan syariat Islam. Indikatornya adalah bahwa siswa dengan kesadaran yang dimiliki telah berhasil melaksanakan seluruh kewajiban dan menghindari segala bentuk kemaksiatan kepada Allah Swt.
Kurikulum dibangun berlandaskan akidah Islam sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu. Konsekuensinya waktu pelajaran untuk memahami _tsaqofah_ Islam dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya mendapat porsi yang besar, tentu saja harus disesuaikan dengan waktu bagi ilmu-ilmu lainnya. Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal).
Secara struktural, kurikulum pendidikan Islam dijabarkan dalam tiga komponen materi pendidikan utama yang sekaligus menjadi karakteristiknya yaitu, (1). Pembentukan kepribadian Islam, (2). Penguasaan _tsaqofah_ Islam, dan (3). Penguasaan IPTEK, keahlian dan keterampilan.
Dalam Islam, khilafahlah yang berkewajiban untuk mengatur aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/Perguruan Tinggi, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Rasulullah Saw bersabda, "Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya." (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Kurikulum pendidikan khilafah adalah kurikulum yang dibangun di atas akidah Islam, yang bertujuan mewujudkan siswa berkepribadian Islam, berpola pikir dan berpola sikap sesuai dengan syariat Islam. Materi dan pendidikan didesain sedemikian rupa sehingga siswa memahami dan meyakini bahwa eksistensi Allah Swt dengan segala sifat-sifat _uluhiyahnya_ adalah realitas. Kesadaran ini dimanivestasikan dengan memandang keridaan Allah Swt sebagai kebahagiaan tertinggi dan keterikatan kepada syariat Allah Swt adalah hal yang mutlak.
Model kurikulum pendidikan khilafah satu aspek mampu melahirkan siswa berkepribadian yang mulia, dan pada aspek lain disaat yang bersamaan mempersiapkan potensi intelektual dan kejiwaan siswa menjadi para pakar di berbagai bidang keilmuan dan keahlian.
Pada tataran inilah, dipandang satu-satunya kurikulum yang mampu mengatasi kemerosotan moral bangsa saat ini dan sekaligus melahirkan para pakar di berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan umat hanyalah kurikulum pendidikan khilafah. Dimana khilafah akan menggariskan pendidikan model yang terbaik bagi setiap individu masyarakat.
_Wallahu a'lam bishshawwab_.
Post a Comment