Kejaksaan Negeri Aceh Timur eksekusi Mantan Kadis PK dan mantan bendahara Dinas PK.



Aceh Timur-nusantaranews,Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 14.00 wib Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur 
terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab dan Hijrah Saputra Bin Saifuddin;Bahwa Jaksa Eksekutor tersebut terdiri dari (berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. PRINT-967/N.1.21/Fu.1/09/09 Tanggal 11 September 2019 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. PRINT-968/N.1.21/Fu.1/09/09 Tanggal 11 September 2019)  :Hafrizal, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus-Andy Zulanda, SH Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur-Wahyudi, SH Selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus-Harry Arfhan, SH selaku Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi

Bahwa Eksekusi terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin dilaksanakan di Kelurahan Alue Dua Kec. Langsa Baro Kota Langsa (rumah terpidana Hijrah Syahputra) yang dilakukan oleh Kasi Pidsus a.n Hafrizal, SH, MH didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Timur dengan pengawalan dari petugas Kepolisian Sektor Pereulak Kota dan Polsek Lam Baro Langsa

Bahwa eksekusi terpidana an. Hijrah Syahputra didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1231 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang mana atas putusan tersebut menyatakan Hijrah Saputra Bin Saifuddin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana atas hal tersebut terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi terpidana a.n Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab dikediamannya Jalan Nurdin Arraniri Dusun Damai Desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang dilakukan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur an Andy Zulanda, SH didampingi oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Aceh Timur. 

Bahwa eksekusi tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1620 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang mana atas putusan tersebut menyatakan Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana atas hal tersebut terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan

Bahwa terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab (mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur) dan Hijrah Saputra Bin Saifuddin (mantan  Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Aceh Timur) sebelumnya terjerat kasus korupsi “Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017”yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.473.892.450,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan atas perbuatan kedua terpidana tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berbunyi :

1. Terhadap terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun  dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan terpidana ABDUL MUNIR, S.E., M.AP dinyatakan bersalah melanggar pasal  melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Banding.

2. Terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun  dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan terpidana HIJRAH SAPUTRA Bin SAIFUDDIN dinyatakan bersalah melanggar pasal  melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Banding, Penuntut Umum juga menyatakan Banding.

Kemudian atas banding yang dilakukan tersebut Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh mengeluarkan putusan yang berbunyi

1.Terhadap terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA yang diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 November 2018 telah menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 4 (empat) tahun  dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Kasasi, Penuntut Umum juga menyatakan Kasasi.

2. Terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November 2018 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 1 Oktober 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun  dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan terpidana HIJRAH SAPUTRA Bin SAIFUDDIN dinyatakan bersalah melanggar pasal  melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Kasasi, Penuntut Umum juga menyatakan Kasasi.

Bahwa sekira pukul 20.30 Wib Tim Jaksa Eksekutor mengeksekusi kedua terpidana atas nama Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab dan Hijrah Saputra Bin Saifuddin ke Rumah Tahanan Negara di Langsa.

Eksekusi para terpidana berjalan dengan aman dan tertib, namun dalam catatan Para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah)Demikian(*) ini

Post a Comment

Previous Post Next Post