Kebakaran Hutan Akibat Persengkokolan Kapitalis

Oleh : Nita Nopiana,S.Pd
(Pemerhati Pendidikan)


Kebakaran hutan merupakan bencana yang menjadi langganan setiap tahunnya  diwilayah Indonesia, khususnya sumatera  dan kalimantan yang masih terdapat banyak hutan. Kebakaran hutan dan lahan di Riau, belum padam, bahkan asap makin pekat dan kualitas udara tak sehat bahkan menyentuh level berbahaya. Ratusan  ribu warga menderita ISPA. Penderita ISPA sepanjang 2019 sebanyak 281.626 orang terdampak. Angka ISPA dalam empat tahun berturut-turut (2014-2018, 639.548, 720.844, 565.711, dan 529.232 orang terdampak ISPA.Gubernur Riau sudah perintahkan sekolah diliburkan. Sebagian sekolah meliburkan siswa, tetapi sebagian lagi tidak. Setelah lebih dari 100 hari masa pemadaman api, beberapa anggota mulai mengalami penurunan kesehatan. Tim Manggala Agni cukup banyak, tetapi peralatan minim. Mereka minta bantuan peralatan dan posko. Posko ini untuk petugas pemadam kala perlu layanan kesehatan dan makanan. ) mongabay.co.id, 12/09/2019).

Bencana kabut asap di Riau pada musim kemarau tahun ini sudah sangat parah. Asap makin pekat di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru. Jarak pandang pun semakin pendek. Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, jarak pandang pukul 07.00 WIB di Pekanbaru hanya 300 meter (kompas.com, 13/9). BMKG juga menginformasikan melalui laman resminya www.bmkg.go.id menempatkan kualitas udaraKota Pekanbaru, Riau dengan katagori berbahaya (cnnindonesia.com, 13/09).

Entah kenapa bencana kabut asap yang sudah terjadi tiap tahunnya ini ‘seolah olah’ pemerintah tidak memiliki solusi yang konkrit. Rakyat sudah terbebani kesulitan hidup dengan naiknya iuran BPJS, tarif listrik, sederat penderitaan lainnya serta ditambah lagi kabut asap yang membuat masyarakat semakin sesak saja, khususnya masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Sungguh miris!

Penyebab Kebakaran Hutan 
Penyebab kebakaraan hutan secara garis besar dikarenakan oleh dua hal, yaitu kebakaran yang terjadi karena faktor alam dan kebakaran karena ulah manusia. Kebakaran yang terjadi akibat alam misalnya, karena petir, karena kemarau yang panjang, sehingga matahari akan membakar tanaman yang kering melalui hal sederhana seperti adanya percikan api karena pembiasan cahaya dari kaca/kaleng yang mengkilap. Sedangkan kebakaran oleh manusia misalnya hutan sengaja di bakar karena ingin membuka lahan.

Penyebab kebakaran di Indonsesia sudah banyak dikaji oleh para peneliti berbagai belahan dunia. Semua berkesimpulan bahwa ulah manusialah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Pengelolaan lahan yang masih menjadikan api sebagai alat yang murah, mudah dan cepat menjadi inti dari penyebab kebakaran.

Sebagian musibah yang ditimpakan oleh Allah SWT terhadap manusia adalah akibat perbuatan manusia sendiri, termasuk bencana kabut asap. Musibah tersebut seharusnya menyadarkan manusia akan kesalahan mereka sehingga mereka segera kembali ke jalan yang benar.

“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS ar-Rum [30]: 41).

Kebakaran lahan dan hutan terjadi terus berulang dan makin rumit di antaranya akibat persekongkolan jahat para kapitalis dengan elit politik, politisi dan penguasa. Pengusaan lahan ditengarai dijadikan cara mengumpulkan modal politik dan imbalan kepada para pendukung khususnya para cukong pasca pemilu.

Sistem kapitalisme yang sesungguhnya merusak alam dan ekosistem. Manusia semakin hari semakin tamak dan rakus akan materi. Para perusahaan sedikit sekali peduli dengan resikonya, tetapi peduli sekali seberapa banyak keuntungan yang akan mereka peroleh. Oleh karena itu, perusahaan yang merusak ini berusaha seminimal mungkin mengeluarkan modal untuk mengkonsesi lahan agar bisa mendatangkan keuntungan dari sana.

Kapitalisme telah terbukti merusak alam. Jadi pasti akan sulit mengatasi kejadian yang serupa di kemudian hari jika regulasi atau peraturan masih tetap sama. Oleh karena itu hanya Islam yang memiliki solusi konkrit terkait bencana kabut asap ini.

Padamkan  Kebakaran dengan Islam
Didalam islam hutan termasuk kepemilikan negara, yang negara wajib menjaganya. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing). Pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar. Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara.

Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam melalui dua pendekatan: pendekatan tasyrî’i (hukum) dan ijrâ’i (praktis). Bencana akibat kebakaran lahan dan hutan sangat sulit atau bahkan mustahil diakhiri dalam sistem kapitalis saat ini. Pasalnya, demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Padahal itulah yang menjadi salah satu akar masalahnya.

Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.

Penindakan hukum secara tegas terhadap  para pelaku pembakaran dan siapa saja yang terlibat. Ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih. Bukan hanya yang kecil yang ditindak, tetapi juga yang besar. Selama ini masyarakat melihat, penindakan baru menyentuh yang kecil, sementara yang besar dibiarkan.

Lebih dari itu, kebakaran terjadi karena adanya UU dan peraturan yang membenarkan hal itu. Ada pula peraturan yang membenarkan pemberian konsesi sangat luas sampai ratusan ribu hektar kepada swasta. Padahal penguasaan lahan yang sangat luas itu menjadi salah satu akar masalah kebakaran hutan. Selain itu, seperti disinggung di atas, maraknya kebakaran lahan ada kaitannya dengan sistem politik demokrasi yang sarat biaya. Politisi dan penguasa di antaranya mengumpulkan dana politik dengan pemberian penguasaan lahan. Semua itu harus dicabut dan diganti. Itulah problem sistem dan peraturan perundangan, yang justru menjadi akar masalah kebakaran lahan dan kabut asap. Karena itu sistem dan peraturan itu harus dicabut dan diubah. 

Islam mengatur tentang kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hutan dalam hadits ini adalah bagian dari padang rumput. Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sepenuhnya sejak awal.

Jika saja masih terdapat kebakaran lahan dan hutan, maka negara wajib bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat. Negara harus memiliki kebijakan dan strategi tertentu dalam mencegah, meminimalisir dan mengatasi kebakaran hutan. Negara juga wajib menyediakan peralatan atau teknologi khusus untuk kebakaran lahan dan hutan serta memiliki ahli, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan alam.
 Wallahu a’lam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post