Jajaran Polres Pasaman ungkap 3 kasus dalam waktu yang relatif singkat.



Pasaman - nusantaranews,                    Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE melaksanakan konfrensi pers atas keberhasilan jajaran Polres Pasaman dalam pemberantasan 3 kasus dengan waktu yang relatif singkat digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman, Juma’t (27/09/2019).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE didampingi Wakapolres Pasaman AKP A. Yani, Kabag.  OPS Kompol Irwan Menjelaskan saat Press Release telah diungkap 3 kasus tindakan pidana.  Kasus pertama tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan I berbentuk ganja kering dengan tersangka berinisial RW 22 tahun merupakan pegawai honor disalah satu kantor Wali Nagari di Kecamatan Rao Selatan.
Barang bukti dalam kasus ini berupa 2 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi,  sisa rokok diduga tembakau bercampur ganja yang sebagian telah bakar dan dihisap serta 1 unit handphone merk Oppo tipe CPH1923 warna hitam.
Ancaman hukum pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pada Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kelas 2 Sekolah Dasar yang tersangka berinisial D 55 tahun beralamat di Kenagarian Sundata Lubuk Sikaping dikenakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU Nomor 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Pada kasus ketiga mengenai penggelapan dana dalam jabatan yang terjadi pada perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan kerugian mencapai 10.juta.an ungkap kapolres Hendri
Tersangka dalam hal ini berinisial YB 29 tahun merupakan karyawan PT. Adira yang beralamat di Kecamatan Rao Selatan. Dengan barang bukti 1 unit Handphone merk vivo,  1 buah mobile printer merk winson dan 1 lembar slup penyetoran dari nasabah a.n Yelwansyah.
Dalam perkara ini tersangka YG telah melanggar KUHPidana Passl 374 jo 372 dengan ancaman hukuman 5 (lima)  tahun penjara, tutup Hendri. (In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post