Hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”.
Memaknai hijrah bukan hanya sekedar berpindah tempat, bukan hanya berubah penampilan, melainkan berubah dari cara hidup dengan menerapkan Islam kaffah (menyeluruh), dan cara pandang yang memandang sesuatu dari kacamata Islam. Allah telah memerintahkan kita untuk berislam secara kaffah (Menyeluruh), sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam agama Islam secara kaffah (Menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguh nya setan itu musuh yang nyata bagi kalian”. (QS. Al-Baqarah:208)
Hijrah haruslah menyeluruh (kaffah), sebagaimana yang dicontohkan Nabi, ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah, momentum sejarah yang paling penting bagi Islam dan kaum muslim. yaitu berhijrah meninggalkan sistem Jahiliah, menuju tegak nya Islam sebagai sebuah ideologi dan juga sistem dalam institusi Negara, yaitu Daulah Khilafah
Kondisi saat ini fenomena hijrah sudah banyak dilakukan pada tataran kehidupan individu tapi dari segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tentu kita belum melakukan hijrah, baik dari segi ekonomi, sosial, politik, budaya dan yang lain nya, kita masih menggunakan sistem dan aturan Barat. Ideologi dan Sistem yang diterapkan saat ini banyak sekali menimbulkan problematika umat yang belum mampu diatasi seperti kemiskinan dan penderitaan umat terus terjadi, kriminalitas dan kemaksiatan tetap merajalela, serta kedzaliman dan kemungkaran tidak dapat di hentikan lagi. Ideologi dan sistem ini tidak dapat di harapkan lagi, seharus nya membuat kita sadar, bahwa ideologi dan sistem ini tidak mampu menyejahterakan umat. Maka tidak perlu dipertahankan lagi, karena untuk apa mempertahankan Ideologi dan sistem yang bukan merupakan warisan Nabi Muhammad SAW dan sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat.
Umat Muslim membutuhkan penerapan Syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah, karna Khilafah Islamiyyah nerupakan institusi pelaksana, yang mewujudkan, melaksanakan dan menebarkan Rahmat dalam kehidupan. Ketika kita membuka catatan sejarah tentang Khilafah Islamiyyah, maka kita akan mendapatkan dan menemukan realita, tentang kehidupan penuh Rahmat, bukan hanya dirasakan oleh kaum muslim, tetapi juga orang-orang Non Muslimpun ikut merasakannya.
Umat harus sadar bahwa urgensi peristiwa hijrah adalah pembuktian diri untuk menunjukkan ketaatan total pada syariat dan waktu untuk berkomitmen melibatkan diri dalam perjuangan penegakan syariat kaffah. momen tahun baru Muharram ini menjadi penyemangat kita untuk terus istiqamah di jalan perjuangan, tidak lemah apalagi mundur dari dakwah.
“Wallohualam bishawab”
Post a Comment