Oleh : Ika Kartika
Ibu Rumah Tangga Pengemban Dakwah dari Bandung
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."(TQS. al-Isra: 32)
Sepenggal surat dalam Alquran yakni al-Isra ayat 32 di atas berisi larangan Allah Swt untuk segala aktivitas yang akan mendekati zina sekaligus penegasan bahwa zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Munculnya berita yang viral terkait adanya seorang dosen UIN Surakarta, ia membuat disertasi kontroversial di tengah masyarakat yang menghalalkan hubungan seks di luar nikah. Konsep milkul yamin yang rujukannya diambil dari seorang tokoh liberal asal Syuriah Muhammad Syahrur.
Seperti dilansir dari KOMPAS.com (4/9/2019) Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Aziz, menulis disertasi kontroversial tersebut berjudul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" untuk mendapatkan gelar doktor (Dr) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam laman yang sama dilansir bahwa Abdul Azis menerangkan alasan dirinya menuliskan disertasi itu karena prihatin dengan fenomena saat ini dimana terdapat kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah. Menurutnya mengkriminalisasi pelaku hubungan intim di luar nikah adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Jelas ini adalah pemikiran yang keliru dan menyesatkan, sungguh disayangkan ini muncul dari seorang intelektual muslim yang dengan keilmuannya yang terbatas telah lancang dan demikian berani menafsirkan ayat Alquran menggunakan akal dan hawa nafsunya. Ia telah menentang apa yang jelas diharamkan oleh Allah. Anehnya disertasi ini mendapatkan nilai yang sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019 dari para dosen penguji. Jelas sekali ini adalah satu dari sekian banyak strategi misi yang digencarkan kaum liberal untuk tujuan menjadikan Indonesia jauh dari tatanan agama (Islam).
Karena banyaknya penentangan dari masyarakat, Abdul Aziz akhirnya meminta maaf kepada umat Islam dan berjanji akan merevisi judul dan sebagian isi disertasinya.
Meski demikian, namun publik tetap dapat melihat bukti betapa budaya liberalisasi radikal telah tumbuh di kalangan kampus Islami yang notabene adalah kaum cerdik pandai. Dengan bebas ia menafsirkan ayat Alquran sesuai pikirannya yang menyesatkan.
Zina pada hakikatnya adalah perbuatan keji, yang akan membahayakan individu, keluarga dan masyarakat. Jangankan melakukannya, mendekatinya saja telah dilarang. Allah melarang zina dalam rangka menjaga manusia dari dosa besar yang akan berefek merendahkan harkat, martabat dan kehormatan mereka. Hikmah dari larangan zina yakni menjaga kehormatan perempuan, supaya tidak menjadi barang yang dapat diperjualbelikan, menjaga keturunan dengan baik -sebab anak hasil zina tidak memiliki hak wali dari bapaknya dan tidak memiliki hak waris- dan menjaga keutuhan bangunan rumah tangga.
Betapa sangat berbahayanya ketika zina dilegalkan dengan dalih adanya tafsir keliru dari jalan pemikiran yang diangkat menjadi disertasinya Abdul Azis. Jika zina dilegalkan di sebuah tempat maka Allah akan menurunkan azab-Nya yang tidak hanya menimpa mereka yang berbuat zina, tetapi semuanya bisa merasakan azab Allah Swt, na'uzubillah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw,
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)
Jika dilihat fakta saat ini kondisi moral generasi tengah berada pada satu titik serius dimana pergaulan bebas demikian menggurita, seks bebas yang dapat berdampak kehamilan tak diinginkan demikian banyak, kasus aborsi, mewabahnya HIV-AIDS lebih disebabkan adanya hubungan seks yang tak terkendali dan tak mengikuti aturan agama (Islam). Bisa kita bayangkan apa yang terjadi jika arah disertasi sang calon doktor di atas dirujuk di tengah masyarakat sebagai sebuah kebenaran? Tentu kerusakan generasilah yang akan dituai.
Hal di atas terjadi karena sistem demokrasi dengan pilar kebebasannya telah memberi ruang bagi siapapun untuk mengemukakan pendapat meski keji dan buruk semisal disertasi di atas sekalipun. Dampaknya tentulah akan merusak keberlangsungan sebuah negara.
Sementara Islam memandang betapa betapa sangat jelas terkait dengan keharaman zina dan hanya memberikan satu jalan berupa pernikahan untuk menyalurkan gharizah nau (naluri seksual) pada diri manusia. Islam sangat menjunjung tinggi persoalan nasab atau keturunan yang wajib didasarkan pada akad perkawinan yang sah.
Dari sisi pemerintah Islam dengan sistem khilafahnya, Islam akan melindungi berbagai potensi kebahayaan yang dapat timbul di masyarakat termasuk bahaya pemikiran sesat dan merusak seperti disertasi yang dibuat Abdul Aziz tersebut.
Hanya sistem Islam yang mampu memberangus setiap pemikiran sesat. Segala jalan yang bisa menjurus kepada perzinaan ditutup. Hal-hal tersebut diantaranya adalah adanya perintah menundukkan pandangan, larangan ikhtilat (campur baur lelaki dan perempuan non mahram), khalwat (berduaan lelaki dan perempuan non mahram) dan anjuran berpuasa bagi yang telah berhasrat untuk menikah namun belum mampu menunaikannya. Jika dengan diterapkannya mekanisme tersebut masih juga ada yang berzina maka Islam telah memiliki langkah kuratif berupa diterapkannya sanksi yang demikian tegas dan jelas yakni dicambuk 100 kali (bagi pasangan zina yang belum menikah) atau dirajam (bagi pasangan zina yang sudah pernah menikah). Hal ini akan berfungsi sebagai jawazir (pemberi efek jera bagi pribadi lain) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku untuk maksiatnya tersebut kelak di akhirat). Tentunya hal ini hanya akan terwujud jika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh, tidak diambil sebagian-sebagian seperti apa yang terjadi saat ini dalam sistem sekuler demokrasi. Syariat Islam yang menyeluruh ini hanya dapat diterapkan dalam suatu sistem pemerintahan warisan Baginda Rasulullah Saw yakni Daulah Khilafah ar-Rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Post a Comment