Disertasi Mesum, Kebebasan yang Kebablasan 



Oleh: Arsy Novianty 
Member Akademi Menulis Kreatif


Abdul Aziz, Doktor lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menjelaskan tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam.

“Gambarannya persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven),” kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo pada Senin, 2 September 2019.

Dia menyampaikan disertasi bertema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep 
Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur tersebut pekan lalu. Aziz pun lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Abdul Aziz menerangkan tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, adalah hubungan intim yang tidak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual. (tempo.co, 03/09/2019)

Sungguh ironis, di negeri  mayoritas muslim serta universitas berbasis Islam, ada salah seorang doktor yang justru membuat disertasi halalnya hubungan seks tanpa ikatan pernikahan. Sungguh ini merupakan penyimpangan syariat Islam yang tak boleh dibiarkan. Apalagi dijadikan dalil dibolehkannya berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan. 

Pernyataan mengenai diperbolehkannya hubungan seks tanpa ikatan pernikahan tersebut merupakan akibat dari sistem pendidikan sekuler yang menjadikan liberalisme sebagai asas. Lahirlah para intelektual dan institusi pro liberal dan anti terhadap Islam kaffah.

Yang bathil kian memancar sedangkan kebenaran semakin dijerat. Contoh kecilnya saja mengenai kasus mahasiswa. Seorang mahasiswa di Kampus IAIN Kendari, Hikma Sanggala, dikeluarkan dari kampus karena tuduhan tidak jelas. Pengacara Hikma, dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, bahwa kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme. (kiblat.net, 03/09/2019)

Sudah jelas sekali bukan? Yang menyuarakan dakwah mengenai kebenaran ditentang bahkan dikeluarkan, sedangkan yang menyimpang dibiarkan seolah-olah tak menjadi masalah.

Inilah dampak dari sekularisasi pendidikan. Melegalisasikan kekufuran dan menjauhkan dari solusi hakiki atas berbagai problematika umat dengan dalih mencegah radikalisme.

Saatnya umat mencampakkan sistem pendidikan sekuler dan menegakkan sistem Islam. Karena sejatinya sistem sekuler sudah jelas-jelas merusak akidah, jauh dari nilai-nilai Islam, karena memisahkan agama dari kehidupan. Sekarang umat Islam dan seluruh tatanan masyarakat kembali pada sistem Islam dimana segala peraturan kehidupan yang ada untuk kemaslahatan umat, aturan yang ada sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa. Karena sejatinya Islam telah mengatur kehidupan secara detil sekali termasuk mengenai hubungan antara lawan jenis, dimana hanya ikatan pernikahan yang membuat sah seorang laki-laki dan perempuan berhubungan intim.

Setiap manusia sudah diberikan fitrahnya masing-masing termasuk fitrah meneruskan keturunan yakni gharizatun Nau', lantas bagaimana caranya dalam Islam untuk memenuhi gharizah tersebut? Jika manusia belum mampu menikah maka berpuasalah, jika sudah mampu maka tak ada lagi jalan terbaik untuk ditempuh selain lewat ikatan pernikahan bukan dengan melakukan seks di luar pernikahan yang melanggar syariat Islam.

Dalam Alquran, surah al-Isra ayat 32 sudah jelas sekali yang artinya, "dan janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."

Jelas sekali bahwa Allah Swt melarang mendekati zina. Mendekatinya saja dilarang apalagi mengerjakannya.

Oleh karena itu, tak ada solusi lain selain menerapkan aturan Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post