Disertasi Hubungan Intim Di Luar Nikah, Tuai Kontroversi ?

Oleh : Nurhikmah
(Anggota Forum Kajian Mahasiswa Islam UMMA)

Bulan Agustus lalu media cukup diviralkan dengan berita hasil disertasi seorang mahasiswa program doktoral Interdisciplinary Islamic Studies Pasca Sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang bernama Abdul Azis. Bagaimana tidak, disertasi yang dibuat oleh doktor UIN dengan judul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital, termasuk telah melanggar syariat Islam sebab dari disertasi tersebut Abdul Aziz menjelaskan bahwa hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Karena katanya, di dalam Al Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Selain itu, Abdul Aziz juga beranggapan bahwa zina boleh-boleh saja dilakukan ketika tidak dipublikasikan atau dilakukan ditempat yang tertutup, juga dilakukan bukan atas paksaan tetapi suka sama suka.

Meskipun telah nyata melanggar syariat Islam, disertasi tersebut malah berhasil dipertahankan oleh doktor Abdul Aziz dihadapan delapan orang tim penguji dan mendapat nilai yang sangat memuaskan. Disertasi ini wajar saja ketika menuai banyak kontoversi di tengah-tengah masyarakat, sebab  zina telah jelas merupakan perbuatan buruk yang melanggar syariat Islam. Definisi zina sendiri telah lama dibahas dikalangan ulama dan telah jelas artinya adalah hubungan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, sehingga bagaimana pun alasannya baik dilakukan di depan publik atau ditempat tertutup, baik terpaksa maupun suka sama suka, ketika hubungan ini dilakukan tanpa ikatan pernikahan tetap saja haram dan melanggar syariat Islam.

Selain itu, zina juga merupakan salah satu penyebab utama rusaknya generasi muda hari ini. Karena kasus hamil di luar nikah, kasus aborsi, kasus bunuh diri, gangguan kejiwaan, penyebaran penyakit kelamin dan HIV/AIDS, hampir semuanya disebabkan oleh hubungan seks diluar nikah. Sehingga ketika disertasi ini direspon baik oleh masyarakat akan sangat berbahaya bagi generasi muda kedepannya.

Pandangan Islam Mengenai Hubungan Intim Di Luar Pernikahan (Zina)
Dalam Islam sendiri zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat keji bahkan termasuk dosa besar sebab  untuk mendekati zina saja kita dilarang oleh Allah swt, apa lagi ketika melakukan perzinahan. Islam juga mengatur hukuman bagi siapa saja yang telah nyata melakukan perzinahan. 

Ketika seseorang yang melakukan zina tersebut belum menikah akan dihukum dengan cambuk 100 kali sesuai dalam firman Allah swt. "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman" (QS. An-Nur : 2). Dan ketika pelakunya telah menikah maka akan dihukum dengan hukuman rajam sampai meninggal, dan hukuman ini hanya bisa dilakukan oleh seorang pemimpin dalan tatanan pemerintahan Islam atau dalam naungan daulah Islamiah.
Wallahu'alam Bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post