Diduga Proyek Siluman, Bergentayangan di SMAN.1 Madat Langgar UU No 14 Tahun 2008.


Aceh Timur-nusantaranews,Sangat disayangkan kepada pemegang kontrak pembuatan lapangan olah raga terpadu di SMAN 1 madat diduga menutup-nutupi anggaran kepada publik, menurut keterangan wakil kepala sekolah SMAN.1 Madat musliyani S,Pd.kepada media ini 23/09/2019.
bahwa musliyani tidak tau menahu tentang proyek pembuatan lapangan olah raga tersebut karna pelaksananya tidak Ada membuat papan plank proyek, sehingga kami tidak tau siapa yang mengerjakanya  dan kita juga tidak tau CV apa dan  anggaranya berapa dan sumber dananya dari mana kami juga tidak tau kata musliyani.

Menurut pantauan media di lapangan proyek tersebut sedang mengerjakan lapangan olah raga di belakang rumah sekolah SMAN.1 Madat yang diduga  melanggar UU Keterbukaan informasi publik (KIP) pasalnya proyek tersebut tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan sehingga nantinya bisa menimbulkan indikasi korupsi.

Padahal pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik sehingga Sangat di sayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

Padahal Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik ,jadi apa yang di takutkan pihak ketiga selaku kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja'an, volume kegiatan berapa nilai kontrak dan sumber dananya dari mana.

"kami pihak sekolah tidak mengetahui siapa pelaksananya, perusahanya apa dan pemenangnya siapa, tapi kami tetap berterima kasih atas bantuan pembuatan lapangan olah raga tersebut,sehingga nantinya para siswa/siswi dapat berolahraga dengan semakaimal mungkin pungkas muliyani S,Pd.""(Zul Aceh)

Post a Comment

Previous Post Next Post