Didemo Puluhan Pedagang, PT KAI Tetap Lakukan Penertiban di Kawasan Lubuk Alung

PADANG - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, unjuk rasa ke kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) Rabu (18/9/2019).

Aksi unjuk rasa itu, terkait Surat Peringatan dari pihak PT KAI tentang permintaan pengosongan ruko di Pasar Lubuk Alung Los P Stasiun Lubuk Alung. Setidaknya, ada tiga pernyataan sikap yang massa aksi sampai di hadapan pelataran kantor PT KAI Divre II Sumbar.

Forum Advokasi Pedagang Pasar A Lubuk Alung tersebut, menolak pengosongan ruko yang ada di Pasar Lubuk Alung dalam waktu dekat. Alasannya, ruko tersebut merupakan perekonimian dan keberlangsungan hidup pedagang.

"Kalau waktu dekat, kami menolak untuk mengsongkan ruko. Sebab, kontraknya 25 tahun, sekarang baru 20 tahun," kata Koordinator Aksi, Akmal Usman atas nama IKAPPI.

Selain itu, Rodi Indra Syahputra menambahkan, bahwa pihaknya meminta, pimpinan PT KAI untuk menunda eksekusi pembongkaran atau pengosongan lima tahun ke depan. Kemudian, meminta PT KAI meninjau kembali biaya pembongkaran dan ongkos angkut.

"Jumlah ongkos angkut atau kerohanian yang ditetapkan Rp150 ribu per meter, kami nilai tidak sesuai dengan hak pedagang. Sama saja ini menyengsarakan rakyat," kata Rodi.

Begitu pula pedagang, meminta kepada pihak PT KAI agar diberikan waktu untuk membongkar kios milik mereka. Apalagi ia menilai, pembongkaran belum sesuai dengan kesepakatan kontrak. "Kios itu satu-satunya sumber penghasilan kami, jadi mohon jangan dibongkar dulu," kata Zulkifli.

Menanggapi hal tersebut Kepala Humas Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi mengatakan, sejak Januari 2019 pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertipan lahan di wilayah stasiun Lubuk Alung tersebut.

Dikatakannya, hasil sosialisasi dengan pemilik bangunan, PT KAI Divre II mengabulkan permintaan Para pemilik bangunan agar dapat memberikan tenggang waktu pengosongan bangunan setelah hari raya Idul Fitri 1440 H setelah bulan Juni 2019.

Lanjutnya, bahkan PT KAI Divre II memberikan bantuan pada akhir Agustus 2019 Di akhir Agustus untuk saat ini  para pemilik bangunan tidak dapat memindahkan permintaan PT KAI untuk dapat segera mengosongkan bangunan tersebut.

Sehingga PT KAI Divre II pun mengeluarkan surat yang pertama, kedua dan ketiga (SP 1, SP 2, SP 3)  diberi waktu lima hari kalender untuk melakukan pengosongan bangunan.

"PT KAI Divre II telah melakukan SOP penertiban mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga mengeluarkan surat persetujuan (SP 3) selanjutnya kita akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "ujar Reza.

Reza menjelaskan, bahwa pengosongan tersebut guna memberikan kenyamanan dan pelayanan prima kepada calon penumpang KA.

Mengingat kondisi bangunan stasiun Lubuk Alung yang sudah tua dan memprihatinkan. Apalagi fasilitas pendukung yang tidak lengkap seperti mushalla dan ruang ibu menyusui serta kondisi bangunan yang terdesak dengan pasar sehingga akses keluar masuk calon penumpang terganggu dan terkesan kumuh.

"Jadi, sebagai faktor pendukung dalam merealisasikan program tersebut PT KAI Divre Sumbar akan melakukan penertiban lahan sekitar wilayah operasional stasiun Lubuk Alung," ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post