Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Aceh Timur Saat Melaksanakan Penertiban PP.Nomor 53 Tahun 2010.



Aceh Timur-nusantaranews,Untuk melaksanakan dan menegakkan PP No. 53 Tahun 2010, Tentang  Peraturan Disiplin ASN, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur melakukan razia penertiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang beraktifitas di luar kantor  saat jam dinas.
Razia yang dipusatkan di jalan pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur itu, Pol PP berhasil menjaring belasan ASN. Selanjutnya Pol PP menegur dan mendata bagi ASN yang tidak bisa menunjukkat surat izin dari atasan mereka yang beraktifitas di luar kantor saat jam dinas.

“Nama-nama ASN yang terjaring itu dibuat surat kepada OPD masing-masing agar menegur ASN yang terjaring dengan melampirkan data PNS yang terjaring trsebut,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran, SE. MM kepada Analisa di sela-sela kegaitan razia ASN, Selasa (24/9) pagi.      
                        
Tambahnya, razia yang dilaksanakan itu berdasarkan pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 ayat 11. Selain melakukan razia di pusat pemerintah, Personel Pol PP juga melakukan patroli ke pusat Kota Aceh Timur, ASN nonggrong di warung kopi akan dijaring dan didata. 

“Berdasarkan surat Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin H. M Thaib, SH, nomor 331.1/2114/2015, bagi ASN yang keluar kantor tanpa izin dari atasan dan duduk di warung kopi serta tempat-tempat lain saat jam dinas, maka jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur akan melakukan penertiban,” ujar Kasat Pol PP.      
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Timur tentang penegakan disiplin bagi ASN atau pun tenaga kontrak. Jikapun  memang ada keperluan pada saat jam dinas, tambahy Amran,  silakan buat izin atasan masing-masing.

“Dalam penegakan disiplin butuh dukungan dan kesadaran kita semua, kita sebagai abdi masyarakat, silakan kita bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan pada intinya dalam melayani masyarakat bisa kita tingkatkan dari sebelumnya, sesuai dengan moto Aceh timur bereh,” pungkas   T. Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aceh Timur, Drs Irfan Kamal mengatakan, razia yang dilakukan oleh Satpol PP hanya bersifat pembinaan dan sosialisasi, belum bisa dikenakan sanksi.“Meskipun aturan Bupati Aceh Timur sudah dikeluarkan pada Tahun 2015, tapi aturan tersebut baru dilaksanakan  belum lama ini, sehingga PNS yang bolos tidak bisa kita jatuhkan sanksi, kita soliaisasi dulu,” kata Irfan Kamal.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post