Oleh: Widhy Lutfiah Marha
Member Akademi Menulis Kreatif
Resah rasanya saat membaca berita akhir-akhir ini yang mengabarkan bahwa narkoba dan pil koplo telah mencengkeram kehidupan masyarakat Indonesia.
Belum lama ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I memusnahkan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat total 24,45 kilogram. Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambada menjelaskan sebanyak 24,55 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari dua tangkapan di tempat berbeda. "Pertama adalah tangkapan narkoba yang dikirim dari Banjarmasin seberat 1,2 kilogram. Kami tangkap tiga pelakunya di Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya. Kedua adalah tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi angkutan laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti 23,23 kilogram. Untuk pengiriman sabu-sabu asal Malaysia melalui jasa ekspedisi angkutan laut ini BNN Provinsi Jawa Timur menangkap seorang tersangka, yang disebut sebagai pemesannya, asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur."
Ditambah baru-baru ini, penyebaran pil koplo ‘Y’ ditemukan di Kabupaten Lumajang dengan jumlah 1238 butir. Kemudian, di bulan Agustus lalu ada lima pengedar yang ditangkap oleh Polres Bantul karena menyimpan 25 ribu pil koplo di tempat persembunyiannya. Dan di awal September kemarin, tepatnya di Kendal, kepolisian setempat menangkap pengedar yang menjual pil koplo sebanyak 350 butir lewat WhatsApp.
Dari data diatas, tentu saja mengerikan sekaligus memprihatinkan. Bagaimana nasib bangsa ini ketika masyarakatnya telah dikepung narkoba dan pil koplo yang notabene akan membuat rusaknya akal dan mental penggunanya.
Dari hari ke hari semakin banyak korban narkoba dan pil koplo. Ditambah fakta pelaku hingga saat ini tidak mendapatkan hukuman yang setimpal akibat penyalahgunaan narkoba dan pilkoplo. Dengan demikian akan semakin banyak yang mengira jika mereka adalah korban dari narkoba dan pil koplo, bukan sebagai pelaku. Harusnya ada tindakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk menindak kasus ini, jika semua pecandu narkoba hanya berakhir dengan rehabilitasi yang ada akan semakin banyak yang menganggap remeh masalah narkoba dan pil koplo ini.
Telah banyak bukti jika rehabilitasi hanya bertujuan untuk membantu si penderita (orang yang dianggap sakit) tadi untuk sembuh dari kebiasannya, padahal kita tau jika pecandu narkoba itu tidak akan pernah bisa sembuh dari efek yang diberikan oleh narkoba, misalkan saja kerusakan otak yang dialami oleh penderita akibat dari penggunaan narkoba.
Pecandu nakoba tidak akan pernah bisa sembuh karena kerusakan otak itu bersifat permanen, serta rasa fly yang pernah dirasakan oleh pengguna narkoba tidak akan hilang dari ingatan penggunanya. Memori rasa senang saat menggunakan narkoba akan terus diingat oleh sang pemakai. Hal inilah yang menimbulkan rasa ingin terus menikmati rasa nyaman, dan rasa fly yang pernah dirasakan oleh pennguna narkoba saat menggunakan obat haram itu.
Jadi jika hanya sekadar rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus narkoba ini, kasus ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun, justru semakin marak dan merajalela, ditambah dengan banyaknya pemberitaan di televisi yang banyak menayangkan banyaknya artis-artis yang menjadi pecandu narkoba. Ini akan berdampak pada rasa ingin tahu orang yang belum pernah mencoba narkoba, menjadi tertarik untuk mencoba narkoba, mereka merasa di fasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pengalaman baru. Masih banyaknya narkoba beredar menjadi bukti bahwa negara abai untuk memberantas hingga tuntas. Hal ini juga membuktikan kapitalisme telah memberi ruang untuk memperjualbelikan barang haram tersebut.
Sebagai seorang muslim harus menyadari bahwa kita adalah bagian dari umat yang ikut bertanggung jawab atas persoalan umat. Termasuk persoalan narkoba ini, karena fakta korban yang terus bertambah telah membuktikan begitu derasnya peredaran obat terlarang ini. Hal ini tentu harus ada upaya dari pemerintah untuk memberantasnya. Ketika kita melihat realita tersebut, jelas solusinya tidak cukup dengan dilakukannya penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi saja, karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik. Maksudnya, kejahatan narkoba ini hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Persoalan narkoba ini pun tentu saja berkaitan dengan masalah lain tersebut. Maka jika ingin mengentaskan narkoba secara tuntas, penyelesaiannya haruslah bersifat mendasar dan menyeluruh.
Solusi Islam
Dalam masalah kejahatan narkoba ini Islam sebagai aturan sempurna yang dibuat Maha Pencipta dan Pengatur, memiliki solusi untuk mengentaskan kejahatan narkoba. Islam tak hanya mewadahi rehabilitasi bagi pecandu, dan menangkap tersangka pengedar sebagai pelaku, akan tetapi negara Islam juga peduli dengan membuat sistem integrasi dan pencegahan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat dibabat secara tuntas:
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah Swt, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah Swt, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan diperjualbelikan.
Dengan keempat hal diatas, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment