(Andoolo, Sulawesi Tenggara)
Lagi-lagi kekecewaan dirasakan oleh masyrakat terhadap pemerintah, karena padamnya listrik di sejumlah daerah pulau jawa, (4/8/2019). Akibatnya, seluruh aktivitas sehari-hari masyrakat terganggu bahkan lumpuh total selama 8 jam. Kejadian ini menyebabkan kerugian sangat besar, baik dari masyarakat maupun negara. Pengelolaan listrik negara (PLN) banyak mendapat sorotan dan dipertanyakan kapasitasnya sebagai pengelola listrik negara.
Tak dipungkiri, seiring perkembangan di bidang industri yang kini berada pada level 4.0 listrik merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar. Sudah seharusnya PLN sebagai kepanjangantangan dari pemerintah dalam pengelolaan listrik, harus memperhatikan ketercukupan dan ketersediaan listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Atas dasar itu sudah seharusnya pemerintah mengelola listrik secara tepat dan efisien, serta harus dikelola secara mandiri tanpa melibatkan pihak swasta. Dalam islam negara berkewajiban mengurusi masalah energi listrik, hal ini dikarenakan energi listrik merupakan energi yang termasuk kepemilikan umum dan negara wajib mengurusinya untuk kemakmuran rakyat.
Industri energi listrik dalam islam bagaikan air yang mengalir, jumlahnya besar dan bisa menjadi potensi membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan roda perekonomian rakyat dan negara.