Penulis : Isma humaeroh Cileunyi kab Bandung |
Umat dan bangsa di belahan dunia manapun akan memperjuangkan kemerdekaan mereka dari penjajah. Namun demikian, bukan berarti setelah merdeka dari penjajahan fisik, lantas kemerdekaan hakiki itu dapat diwujudkan. Penjajah hanya mengubah gaya penjajahannya. Penjajahan tidak lagi secara fisik, tetapi secara non-fisik. Diantaranya menggunakan sistem dan hukum penjajah, menggunakan pendekatan ekonomi melalui sistem untuk mengalirkan kekayaan dari wilayah yang dieksploitasi kepada para kapitalis dan negara penjajah.
Penjajahan gaya baru ini lebih berbahaya dari penjajahan gaya kuno/penjajahan secara fisik. Sebab penjajahan gaya baru itu lebih sulit dikenali. Bahkan tak sedikit pihak yang dijajah dengan penjajah gaya baru ini menyadari sedang dijajah. Malah sebaliknya mereka merasa sedang dibebaskan, dimerdekakan dan dimakmurkan.
Penjajahan gaya baru sebenarnya mudah disadari jika kita mau membuka hati dan pikiran mau berpikir dan bersikap kritis terhadap keadaan. Dalam demokrasi misalnya, rakyat diklaim sebagai pemilik kedaulatan. Faktanya, mereka minim sekali menentukan hukum dan UU. Kekayaan alam dikatakan sebagai milik rakyat. Faktanya, kekayaan alam itu dikuasai oleh swasta asing maupun swasta dalam negeri.
Hutang luar negeripun dijadikan alat untuk mendiktekan kebijakan, juga digunakan untuk memaksakan penggunaan bahan dari negara pemberi utang meski dalam negeri banyak tersedia, penggunaan tenaga kerja hingga level pekerja kasar, meski banyak rakyat tidak punya kerjaan.
Tentu masih banyak fakta-fakta lain yang menunjukkan penjajahan gaya baru ini. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem yang didesain untuk melanggengkan eksploitasi seperti itu maka penjajahan tidak akan bisa dihentikan.
Islam jelas bisa menghentikan eksploitasi kekayaan alam oleh asing dan swasta serta mengembalikan kekayaan alam itu kepada rakyat sebagai pemiliknya. Islam sejak awal telah mengharamkan kepemilikan dan penguasaan kekayaan alam yang depositnya besar oleh individu, swasta atau asing. Islam juga akan menghentikan utang Ribawi. Pengambilan utang yang menimbulkan bahaya (dharar) juga dilarang.
Penjajahan itu hakikatnya merupakan bagian dari penghambaan kepada manusia, yang terwujud dalam bentuk penyerahan wewenang pembuatan aturan, hukum dan perundang-undangan kepada manusia, bukan kepada Allah SWT.
Penghambaan dalam bentuk penyerahan kekuasaan menentukan hukum, halal dan haramnya, kepada manusia itu jelas masih berlangsung di seluruh dunia, termasuk di negeri kaum muslim, tak terkecuali di negri ini. Karena itu mewujudkan kemerdekaan hakiki manusia berarti harus memerdekakan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia. Penghambaan itu haruslah hanya di tunjukan kepada Allah SWT.
Islam menghendaki agar manusia benar-benar merdeka dari segala bentuk penjajahan, ekploitasi, penindasan, kezaliman, perbudakan dan penghambaan oleh manusia lainnya. Kuncinya adalah dengan menerapkan Islam dan syariahnya secara kaffah, secara totalitas dan menyeluruh.
Wallahu a'lam bi ash-shawab