Oleh : Mardiani
(Mahasiswi Universitas Mataram)
Kemerdekaan adalah kata yang di berikan pada sesuatu yang bebas dari ikatan, bisa pengaruh maupun kontrol dari piihak lain. Kemerdekaan hakiiki berarti terbebas dari ikatana apapun secara mutlak dan pasti tanpa ada potensi dikuasi oleh pihak lain.
Oleh karena itu Indonesia baru mendapatkan gelar kemerdekaan ketika terbebas dari pengaruh atau penjajaahan pihak Belanda pada 1945. penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaaan dan peri keadilan adalah sebait isi dari teks pembukaann UUD negara Indonesia yang sedikit banyak menggambarkan keinginan Indonesia untuk menunjukkan bahwa Indonesia telah terbebas dari penjajahan secara fisik dari pihak asing. Namun setelah 74 tahun sejak proklamasi lepasnya Indonesia dari kungkungan asing masih menjadi pertanyaan besar apakah Indonesia telah benar-benar merdeka secara hakiki ?. karena faktanya adalah sampai saat ini Indonesia masih tidak bisa benar-benar melepaskan diri dari pengaruh asing. Ini terbukti dengan banyaknya perjanjian yang melibatkan Indonesia dengan pihak asing yang menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak di untungkan dan Indonesia tidak dapat melakukan banyak hal untuk keluar dari perjanjian yang tidak menguntungkan tersebut.
Sebut saja beberapa contoh perjanjian yang banyak merugikan Indonesia adalah perjanjian yang di jalin dengan negara China dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) maupun yang terbaru seperti proyek OBOR (One Belt One Road) atau BRI Inisiatif yang secara eksplisit lebih banyak memberi dampak negative bagi Indonesia di banding dampak Positifnya. Lebih dari itu masih ada banyak sekali perjanjian yang tidak menempatkan Indonesia pada posisi yang menguntungkan termasuk dengan Amerika.
Maka tidak heran kita menemukan fakta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia di karenakan terjeratnya atau belum merdekanya Indonesia terutama dalam hal perjanjian yang merugikan negara.
Dalam perjalanan meniti waktu kemerdekaan Indonesia telah melewati lebih dari tuujuh decade sejak proklamasi, dan telah banyak mengalami perubahan social yang di harapkanm mengubah keadaan Indonesia menjadi lebih baik dan mandiri hingga terlepas dari jeratan asing. Dari perubahan system pemerintahan hingga perubahan rezim yang berulang kali ternyata tidak menghasilkan hasil yang di harapkan. Indonesia sampai saat ini tetap dalam pengaruh asing bahkan semakin buruk menurut beberapa pihak pada pemerintahan rezim jokowi.
Hal ini di karenakan meningkatnya tingkat kesukitan hidup yang di rasakan masyarakat dalam hal pendidikan, kesehatan hingga BBM dan sembako dan yang pallng sering menuai kritik adalah terus meningkatnya rasio hutang luar negeri Indonesia. Tingkat rasio hutang luar negeri yang tinggi sangat membahayakan kedaulatan suatu negara. Karena jika hutang tersebut tidak bisa dikembalikan, maka hak kedaulatan suatu negara dapat dengan mudah hangus di hadapan negara kreditur atau pemberi hutang. Hal ini tentu berarti terrenggutnya kemerdekaan suatu negara. Maka sebenarnya langkah apa yang yang paling tepat untuk dilakukan Indonesia untuk bisa terlepas dari pangaruh asing dan mempoeroleh kemerdekaan hakiki ? maka jawaban bagi pertanyaan ini dapat kita peroleh salah satunya dari refensi sejarah yang membuktikan keberhasilan suatu system mensejahterakan masyarakatnya.
Yakni sejarah mengenai Khilafah yang merupakkan system pemerintahan yang berasal dari Islam. Khilafah adalah negara yang mampu berdiri independen tanpa pengaruh siapapun karena memilki prinsip dan sumber hokum hakiki yakni dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Keberhasilan dan ke independen an Khilafah sebagai sebuah negara banyak di abadikan oleh para ilmuan baik ilmuan muslim maupun non muslim dalam karya-karya mereka yang menceritakan ke agungan kebijakan Khilafah. Diantaranya adalah Will Durant, Keren Amstrong dan yang lainnya. Keberhasilan kkhilafah ini tentu tidak terlepas dari sumber kelahirannya yakni diin Islam yang merupakan kebenaran yang datang dari Allah SWT pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan.
Sumber yang baik dann benar akan menghasilkan sesuatu yang baik dan benar termasuk pula dalam hal pemerintahan negara yang merdeka dan sejahtera yakni dengan khilafah. Maka sejarah membuktikan keberhasilan khilaf sebagai sebuah system pemerintahan yang berhasil mendirikan negara yang merdeka dan independen serta mensejahterakan masyarakatnya hingga lebih dari 13 abad lamanya. Oleh karena itu langkah terbaik yang bisa dilakukan untuk memperoleh kemerdekaan hakiki bagi Indonesia dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyaraktnya adalah dengan menerapkan system pemerintahan yng berasal dari Islam yakni Khilafah yang sumber hukumnya berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
Post a Comment