Oleh : Sri Murwati,
Ibu Rumah Tangga di Bandung
Tanggal 30 Juli telah ditetapkan sebagai hari Anti Perdagangan Manusia, momen ini sering disemarakkan dengan digelarnya berbagai acara yang mengangkat tema terkait perdagangan manusia (human trafficking). Hal ini bertujuan untuk menghentikan persoalan perdagangan manusia khususnya remaja dan anak-anak. Namun faktanya hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena faktanya berbagai kasus trafficking masih marak diberitakan di media massa ataupun media sosial.
Seperti yang dilansir Republika.co.id, tanggal 29 Juli 2019, sebanyak sepuluh remaja perempuan asal Kabupaten Bandung menjadi korban perdagangan orang di Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Mereka berhasil ditemukan oleh jajaran aparat Polres Situbondo di sejumlah wisma bekas lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan.
Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nindiawati membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebanyak 10 orang warga Kabupaten Bandung dan dua orang warga Kota Bandung jadi korban perdagangan orang.
"Iya, ada 10 orang warga Kabupaten Bandung (korban perdagangan orang)," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (29/7). Menurutnya, remaja perempuan tersebut berasal dari kecamatan yang berbeda seperti Baleendah, Nagreg, Ciparay, dan Rancaekek. Itu baru fakta yang terungkap, mungkin masih ada lagi fakta serupa yang tidak terendus oleh media.
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, terorganisasi, dan lintas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang, harus diikuti perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Perlu instrumen hukum khusus untuk melindungi korban.
Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang berupa rehabilitasi baik fisik maupun psikis sehingga mereka siap diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan tempat mereka bersekolah. Tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perdagangan manusia atau perbudakan modern ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun solusi yg ditawarkan belum menemukan hasil yang berarti. Karena faktanya korban perdagangan manusia masih saja terjadi, dan sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. PBB mencatat hampir sepertiga dari jumlah seluruh korban perdagangan manusia adalah anak-anak.
Penyebab Perdagangan Manusia
Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah korban perdagangan manusia yang tidak sedikit. Banyak kasus perdagangan manusia terjadi di sepanjang tahun 2013-2017. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menindak pelaku perdagangan manusia ini adalah adanya Undang-Undang TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Nomor 21 tahun 2007. Berdasarkan laporan tahunan tahun 2016 pemerintah telah menghukum 199 pelaku, dan memulangkan 5.668 warga negara Indonesia yang teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang ke luar negeri.
Perdagangan manusia menjadi kasus yang terus berulang dan seakan sulit untuk dihentikan. Penyebabnya diantaranya : Pertama, kehidupan sekuler kapitalistik yang mengagungkan materi, dan meniadakan peran agama untuk mengurusi kehidupannya mengakibatkan manusia hanya mengejar kesenangan dunia dari sisi uang sedangkan halal haram tidak dijadikan standar kehidupannya. Kedua: Tuntutan ekonomi, kesulitan ekonomi selalu menghantui masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga mereka tergiur untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming gaji selangit demi merubah keadaan. Ketiga, penegakkan hukum yang lemah, Undang -Undang TTPO Nomor 21 tahun 2007 nyatanya belum dapat memberi efek jera bagi para pelakunya. Keempat, tingkat pendidikan yang rendah, sebagian korban perdagangan manusia adalah masyarakat berpendidikan rendah yang minim pengetahuan terkait pekerjaan, prosedur ketenagakerjaan, hingga keterampilan sehingga berpeluang menjadi korban penipuan para pelaku.
Islam Mengatasi Human Trafficking
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan kehidupan yang lengkap. Syariah Islam akan mampu menghentikan persoalan perdagangan manusia jika diterapkan. Karena di dalam Islam terdapat penguatan fungsi keluarga, dimana setiap anggota keluarga memahami perannya masing-masing untuk membangun keluarga berlandaskan akidah Islam. Seperti seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus pencari nafkah bagi keluarganya, seorang istri yang mengurusi urusan rumah tangganya, memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dan lain sebagainya. Selain itu, kontrol masyarakat juga perperan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang islami, adanya amar ma'ruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban setiap orang akan mampu mencegah segala bentuk kamaksiatan yang akan terjadi. Peran negara juga tak kalah pentingnya sebagai institusi tertinggi, yang akan memberikan keamanan dan jaminan bagi setiap warganya. Jaminan pendidikan misalnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas sehingga tidak akan ada lagi masyarakat yang perpendidikan rendah. Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sistem Islam inilah yang telah berabad lamanya mampu menggentarkan dunia dan menciptakan peradaban yang gemilang sehingga ditakuti musuh-musuhnya. Ketika sistem sekuler kapitalis tidak mampu lagi mengatasi segala persoalan saat ini, Islam dengan penerapannya mulai dari aspek keluarga , masyarakat dan negara akan mampu menyelesaikan semua itu. Individu yang bertakwa, masyarakat yang berdakwah dan negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.