N3 Limapuluh Kota - Pasca
pelantikan anggota DPRD kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (6/6) kemaren, ternyata
dua agenda DPRD setempat yakni pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lima
Puluh Kota masa jabatan 2019-2024 dan Revisi Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib
DPRD, berhasil dilaksanakan, dalam rapat paripurna internal, bertempat di Aula
DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (13/8).
Rapat
paripurna internal DPRD itu, dipimpin langsung oleh ketua sementara Deni Asra, S.Si
dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara Wendi Chandra, ST dari partai
Demokrat, dihadiri anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekretaris dewan M.
Darmawijaya, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Nur Akmal, Kabag Umum dan
Keuangan Iqbal, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Saiful dan para
kasubag serta staf DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam
penjelasannya pada pembukaan Rapat, Ketua DPRD sementara menyampaikan bahwa
pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota akan disahkan oleh
Pimpinan Sementara. Namun demikian berbeda halnya dengan Pembentukan Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) tidak diperbolehkan pengambilan keputusan atau
penetapannya oleh Pimpinan Sementara dimana kewenangan Pimpinan Sementara masih
terbatas.
Sedangkan
yang boleh dilaksanakan dimana kewenangan pimpinan sementara masih terbatas,
dan yang boleh dilaksanakan hanya sebatas yang diamanatkan pasal 34 ayat 3 PP
Nomor 12 tahun 2017. Yang menyatakan tugas pimpinan sementara yakni mempimpin
rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan
peraturan DPRD tentang tatib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
Setelahnya,
Sekwan M. Darmawijaya membacakan surat masuk dari 10 partai politik yang berhasil
mendapat kursi di DPRD dengan rumusan menjadi 8 fraksi. Sebanyak 8 fraksi di
DPRD itu diantaranya, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi
Partai Golkar, fraksi PKS, fraksi Hanura, fraksi PPP, faksi PAN, dan Kabupaten Lima Puluh Kota faksi Perjuangan
Kebangkitan Nasional (PDI-P, PKB, Masdem).
Ketua
DPRD sementara Deni Asra didampingi wakil ketua sementara Wendi Chandra, usai
rapat kepada sejumlah wartawan, di lobi sekretariat DPRD, Rabu (13/8), mengatakan
dua agenda DPRD sudah kita jalani dengan baik dan lancar, Alhamdulillah berhasil
kita telorkan berkat kebersamaan.
Dalam
pembahasan tata tertib DPRD, tidak begitu banyak yang direvisi, hanya merubah
kesalahan ketikan dan menambah beberapa poin di beberapa pasal. Pembahasan tata
tertib DPRD secara bersama-sama ini
memang sedikit alot, namun dapat dipahami oleh anggota DPRD dengan bijak,
meskipun anggota DPRD kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 ini berlatar
belakang pendidikan berbeda.
“Selanjutnya
revisi Tata Tertib tersebut akan dilaksanakan Fasilitasi ke Provinsi Sumatera
Barat, yang akan diproses melalui Bagian Persidangan dan Kajian
PerUndang-Undangan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, “ujar Deni. (Rstp)
Post a Comment