Bupati Rocky 'Warning' Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi


Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, didampingi Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, dan Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, SH, MH, menyampaikan arahan dalam sebuah acara resmi di Aula Setdakab Aceh Timur, Kamis (22/8/2019). 

Aceh Timur-nusantaranews, Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, kembali mengingatkan para agen dan pangkalan untuk tidak memperjualbelikan gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada hotel, restoran, usaha kafe, dan Aparatur Sipil (ASN) serta masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.


Bahkan, pihak agen dan pangkalan harus menjual LPG 3 Kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET). "Gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga (RT) tertentu atau masyarakat miskin dan usaha mikro lainnya," tegas Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur, Kamis (22/8/2019).

Ketegasan tersebut menindaklanjuti Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), Pengguna LPG 3 Kg merupakan Konsumen Rumah Tangga tertentu dan Usaha Mikro.
Selain tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke hotel, pengusaha restoran, kafe, dan ASN, pihak pangkalan LPG 3 Kg juga diwajibkan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku. "Pangkalan hanya menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke sektor rumah tangga tertentu dan usaha mikro," sebut Rocky.

Pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang telah ditetapkan dan pihak pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG paling banyak satu tabung untuk satu konsumen. "Pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada pihak pengecer, toko, kios dan kedai," rincinya.
Selain itu, pangkalan dilarang melakukan penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi. "Bila pengkalan LPG 3 Kg tidak mematuhi himbauan tersebut, Pemkab Aceh Timur akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Menurutnya, Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 542/7169 dan telah dikirimkan untuk para pimpinan OPD, para camat dan keuchik serta para pangkalan/agen dalam Kabupaten Aceh Timur. Bahkan ikut ditembuskan ke Kapolres Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, Kasatpol-PP&WH Aceh Timur dan Branch Manager NAS PT Pertamina (Persero) di Banda Aceh. (*).

Post a Comment

Previous Post Next Post