Berantas Miras Sampai Tuntas

Penulis : Ratna Nurmawati 
(Muslimah Peduli Umat)

Sebanyak 37 jeriken (1.110 Liter) minuman tradisional jenis tuak siap edar hasil rajia Jajaran Muspika Ciparay beserta unit Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kecamatan Ciparay, dimusnahkan di Kampung Pintu Lima Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat 16 Agustus 2019. Tuak tersebut berasal dari Cidaun melalui jalur Cipelah - Ciwidey, sebelum sampai di Ciparay.

Miras, seperti halnya rokok serta narkoba, dapat membuat yang meminumnya menjadi kecanduan. Untuk memberantas peredaran miras, sejumlah daerah bahkan sudah mrmiliki perangkat hukum untuk memberantasnya. Hanya saja, sanksi yang diberikan bagi para pelaku pengedar miras tidak memberikan efek jera.

Harus dipetakan akar masalahnya, setidaknya ada tiga hal penting yakni faktor keluarga, pendidikan dan agama. Orangtua perlu lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif, termasuk lingkaran miras. Dunia pendidikan harus terus menanamkan pengetahuan akan bahayanya miras tersebut. Sedangkan keimanan yang tinggi dapat memjauhkan seseorang dari perbuatan yang dilarang oleh agama.

Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem islam memandang benda yang berbahaya seperti miras contohnya. Sekalipun ada manfaatnya tapi tetap saja banyak mudharatnya. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 219 : " Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya".

Negara islam akan memberikan hukuman yang tegas terhadap seluruh orang yang terkait dalam miras. Karena kejahatan miras merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis Hud bagi peminumnya dan Ta'zir bagi selain peminum (pengedar, penjual, pembuat dll).

Had untuk peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, sanksinya adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Adapun untuk sanksi berupa ta'zir maka ; jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau Qadhi. Bisa berupa sanksi di ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Dengan pelarangan dan hukuman  seperti ini, masyarakat akan terjaga dari bahaya miras. Melayangnya nyawa, kriminalitas, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari miras bisa dihindari.

Hanya saja, pelarangan miras secara total ini hanya bisa dilaksanakan jika islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Islam. Maka menjadi kewajiban bagi seluruh kaum muslim untuk memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Islam agar islam kaffah bisa terwujud.

Post a Comment

Previous Post Next Post