Padang - Pada tahun 2020 nanti, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Padang akan kembali diverifikasi. Saat ini, masih banyak nilai PBB yang tidak sesuai dengan bangunannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang, Alfiadi, Kamis (11/01/2019). Ia mengatakan, banyak masyarakat yang komplain dengan jumlah pajak yang dibayarkannya.
"Seperti di salah satu komplek atau perumahan, mereka yang memiliki rumah satu tingkat nilai pajaknya sama dengan mereka yang rumahnya sudah bertingkat. Sehingga ada masyarakat yang tidak menerima itu," katanya.
Untuk itu, katanya, pada tahun 2020 nanti pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi ini. Agar apa yang menjadi komplain dari beberapa masyarakat juga tersalurkan.
"Jelas ini Pe-eR kami di Bappenda, agar adil kepada masyarakat terkait pajak. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang mengeluh," katanya.
Sementara tahun berjalan, verifikasi lapangan ini tetap akan dilakukan oleh pihaknya. Meski pada tahun 2020 akan lebih diefektifkan. Selain itu pihaknya telah melakukan penghitungan kembali nilai jual objek pajak yang ada di Kota Padang. Penghitungan kembali ini dilakukan karena di beberapa lokasi nilai jual objek pajak sudah tidak sesuai lagi atau jauh dibawah yang sesungguhnya.
“Kami mendapati, seperti di By Pass saja, di sana kemarin itu masih ada nilai jual objek pajaknya yang Rp90 ribu. Sedangkan, seperti yang kita ketahui nilai tanah di By Pass itu ada yang mencapai Rp500 ribu,” ujarnya (MC Padang/Asa / Charlie)
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang, Alfiadi, Kamis (11/01/2019). Ia mengatakan, banyak masyarakat yang komplain dengan jumlah pajak yang dibayarkannya.
"Seperti di salah satu komplek atau perumahan, mereka yang memiliki rumah satu tingkat nilai pajaknya sama dengan mereka yang rumahnya sudah bertingkat. Sehingga ada masyarakat yang tidak menerima itu," katanya.
Untuk itu, katanya, pada tahun 2020 nanti pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi ini. Agar apa yang menjadi komplain dari beberapa masyarakat juga tersalurkan.
"Jelas ini Pe-eR kami di Bappenda, agar adil kepada masyarakat terkait pajak. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang mengeluh," katanya.
Sementara tahun berjalan, verifikasi lapangan ini tetap akan dilakukan oleh pihaknya. Meski pada tahun 2020 akan lebih diefektifkan. Selain itu pihaknya telah melakukan penghitungan kembali nilai jual objek pajak yang ada di Kota Padang. Penghitungan kembali ini dilakukan karena di beberapa lokasi nilai jual objek pajak sudah tidak sesuai lagi atau jauh dibawah yang sesungguhnya.
“Kami mendapati, seperti di By Pass saja, di sana kemarin itu masih ada nilai jual objek pajaknya yang Rp90 ribu. Sedangkan, seperti yang kita ketahui nilai tanah di By Pass itu ada yang mencapai Rp500 ribu,” ujarnya (MC Padang/Asa / Charlie)