Ket Foto : Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh, Abu Faisal (tengah), ketika menyampaikan metari dalam acara Sosialisasi fatw MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 Tentang pedoman identifikasi aliran sesat dengan tema Pncegahan Penyebaran Aliran Sesat di aula Kantor Camat Darul Falah.
Aceh Timur-NusantaraNews,Dewasa ini di indonesia semakin marak bermunculan berbagai aliran dan paham yang mengatas namakan Islam, namun ajarannya jauh menyimpang dari ajaran Rasulullah dan Al-Qur’an. Orang awam dan kurang dalam pemahamannya tentang Islam mudah terkecoh dan tertipu oleh aliran ini, sehingga mereka jadi pengikut setia ajaran yang menyimpang itu” demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh, Abu Faisal ketika menyampaikan metari dalam acara Sosialisasi fatw MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 Tentang pedoman identifikasi aliran sesat dengan tema Pncegahan Penyebaran Aliran Sesat di aula Kantor Camat Darul Falah pada Rabu, 17 Juli 2019.
Acara ini diikuti oleh Geuchik, Imum Mukim, Tuha Peut, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat kecamatan setempat.Abu Faisal menjelaskan, bahwa aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW tersebut dewasa ini terus berkembang, dan mulai merasuk kedalam sistim kekuasaan dan Pemerintahan di Indonesia ini tanpa disadari oleh sebagian besar Umat Islam.
Terkait permasalahan ini, MUI telah mengeluarkan 10 Kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar. 10 kriteria tersebut hendaknya dijadikan sebagai pedoman bagi umat Islam di Indonesia.
10 kriteria dimaksud antara lain: mengingkari salahsatu dari rukun Iman yang 6, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Isi Al-Qur’an. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan Kaidah-kaidah Tafsir. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina dan melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari’at seperti Haji tidak ke Baitullah, shalat Wajib tidak 5 waktu, dan yang terkahir mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar’i.
Saat ini, tambahnya, terus berkembang keributan yang muncul seperti Syiah mengingkari rukun Iman yang 6 kemudian diubah menjadi 5. Islam Jamaah mengkafirkan orang yang diluar kelompok mereka. Selanjutnya penyimpangan thoriqat At-Tijaniyah dan lain sebagainya, salah satu contoh dari aliran sesat tersebut untuk menyebarluaskan ajarannya ditengah-tengah ummat dengan memberikan biaya pendidikan gratis bagi para santri di pondok pesatren atau Dayah yg mereka dirikan, karena hal ini diangap yang paling efektif bagi mereka mengingat untuk biaya pendidikan tergolong masih sangat tinggi terutama dipondok-pondok pesantren ternama.
Karena itu, harapnya, kepada seluruh para Geuchik, Imum Gampok, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat termasuk Unsur Muspika Kecamatan yang hadir diminta untuk bisa mensosialisasikan serta mengawasi mengenai penyebaran Aliran yang dicurigai sesat hal ini bertujuan untuk menjaga kerukunan di daerah masing-masing sebagaimana pesan agama yang mashlahat. Jagalah kerukunan antara intern seagama dan antar umat beragama. Hendaknya dicegah gerakan-gerakan yang akan berakibat melecehkan agama” Pungkanya.
Sementara itu Sekretaris MPU Kabupaten Aceh Timur, Erizal, SE mengatakan acara ini hanya berlangsung sehari untuk masing-masing Kecamatan dan acara ini kita laksanakan untuk Tahun Anggaran 2019 ini di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Ranto Peurlak, Darul Ihsan, Darul Fallah dan Kecamamatan Madat yang dimulai sejak Tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019” Tutupnya.(*)