Bukittinggi - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung kegiatan keterbukaan informasi publik dengan tujuan utama bagaimana Sumatera Barat menjadi provinsi informatif dimana pada tahun 2018 Sumatera Barat baru pada predikat provinsi yang cukup Informatif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Drs. Alwis pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019 bagi OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dilingkungan pemprov Sumbar di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (20/6/2019).
Sekdaprov lebih lanjut menyampaikan, kemaren kami menyempatkan diri kunjungan mendadak ke kantor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PIPD) Utama untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Hal ini juga berkaitan dengan laporan ketua Komisi Informasi yang akan mengadakan pemeringkatan badan publik oleh Komisi Informasi. Tentu sebagai penanggungjawab utama PPID Provinsi Sumatera Barat menjadi perhatian khusus bagaimana pelaksanaan Undang-Undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik di Sumatera Barat.
Dan disisi lain pelayanan informasi publik, sebagai hak publik dapat terselenggaranya dengan baik, harapnya
Alwis juga sampaikan, saat ini kita bersama DPRD Sumbar membahas soal anggaran kegiatan PPID mesti ada, sehingga penyelenggara pelayan infornasi publik dapat dilaksanakan.
Jikapun ada sengketa informasi publik, OPD mesti melayani dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
" Kenapa Sumatera Barat belum menjadi provinsi informatif, karena tatacara pelayan informasi PPID, baik di OPD utama dan OPD lainnya belum sesuai dengan standarnya Informatif tersebut. Oleh karena itu diharapakan OPD melakukan perbaikan secepatnya bagaimama tahun 2019 ini Sumatera Barat menjadi provinsi informatif", harap Sekdaprov.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menyampaikan, ada beberapa peringkat penilaian, dimana nilai informatif antara 90-100, nilai menuju Informatif 80-90 dan nilai cukup Informatif 70-80.
Dan Sumatera Barat tahun 2018 mendapat penilaian cukup informatif. Untuk bisa menjadi provinsi informatif, Pemprov Sumbar mesti setiap PPID OPD memiliki standar yang selama. Soal web, penataan pelayanan permintaan informasi publik.
"Kita berharap setelah bimbingan teknis ini semua standar ketentuan dapat dipersiapkan oleh PPID OPD dilingkup Sumbar sebelum masuk tim pemeringkatan pelayanan informasi publik", ujar Adrian.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Drs. Alwis pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019 bagi OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dilingkungan pemprov Sumbar di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (20/6/2019).
Sekdaprov lebih lanjut menyampaikan, kemaren kami menyempatkan diri kunjungan mendadak ke kantor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PIPD) Utama untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Hal ini juga berkaitan dengan laporan ketua Komisi Informasi yang akan mengadakan pemeringkatan badan publik oleh Komisi Informasi. Tentu sebagai penanggungjawab utama PPID Provinsi Sumatera Barat menjadi perhatian khusus bagaimana pelaksanaan Undang-Undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik di Sumatera Barat.
Dan disisi lain pelayanan informasi publik, sebagai hak publik dapat terselenggaranya dengan baik, harapnya
Alwis juga sampaikan, saat ini kita bersama DPRD Sumbar membahas soal anggaran kegiatan PPID mesti ada, sehingga penyelenggara pelayan infornasi publik dapat dilaksanakan.
Jikapun ada sengketa informasi publik, OPD mesti melayani dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
" Kenapa Sumatera Barat belum menjadi provinsi informatif, karena tatacara pelayan informasi PPID, baik di OPD utama dan OPD lainnya belum sesuai dengan standarnya Informatif tersebut. Oleh karena itu diharapakan OPD melakukan perbaikan secepatnya bagaimama tahun 2019 ini Sumatera Barat menjadi provinsi informatif", harap Sekdaprov.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menyampaikan, ada beberapa peringkat penilaian, dimana nilai informatif antara 90-100, nilai menuju Informatif 80-90 dan nilai cukup Informatif 70-80.
Dan Sumatera Barat tahun 2018 mendapat penilaian cukup informatif. Untuk bisa menjadi provinsi informatif, Pemprov Sumbar mesti setiap PPID OPD memiliki standar yang selama. Soal web, penataan pelayanan permintaan informasi publik.
"Kita berharap setelah bimbingan teknis ini semua standar ketentuan dapat dipersiapkan oleh PPID OPD dilingkup Sumbar sebelum masuk tim pemeringkatan pelayanan informasi publik", ujar Adrian.