Rekontruksi pembunuhan anak dibawah umur di Kecamatan Panti, Yang dilaksanakn di Halaman Mapolres Pasaman.




nusantaranews.net,

Polres Pasaman menggelar rekontruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan Amrizal {31} warga Suka Damai II, Kenagarian Panti terhadap RS {10} warga Suka Damai, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Dihalaman Mapolres Pasaman, Kamis {20/06/2019}.

Rekontruksi dihadiri langsung oleh Kapolres Pasaman, Pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping. Dari hasil Rekontruksi diketahui setelah menganiaya,Tersangka sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat nadi tangan dan mencoba minum racun tikus serta racun rumput. 

Kapolres pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag mengatakan, Rekontruksi ini tersebut memperagakan sedikitnya 23 adegan. Rekontruksi tidak dilakukan ditempat Kejadian Perkara { TKP } tetapi dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan. 

Dalam rekontruksi tersebut, Diperagakan saat, Tersangka pulang dari sawah sekitar pukul 12.00 Wib, Tersangka bertemu dengan korban Rahmad Sah {11} yang sat itu hendak pergi ke kolam ikan milik keluarganya. 

Saat itu kata Kapolres, Tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Tiba ditengah jalan, tepatnya dipintu air bendungan Panti - Rao tersangka berbelok ke arah jalan sumpu dengan alasan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal.

"Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 Km, Tersangka melihat ada kebun sawit milik masyarakat yang asih rimbun dan ada sebuah pondok kebun tersebut. Tersangka menghentikan sepeda motornya dan mengatakan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal di lokasi tersebut," Kata Kapolres.

Setelah itu, katanya, Tersangka dan korban turun dari sepeda motor. Dilokasi tersebut, Tersangka berpura pura mencari dompetnya dan korbanpun mengikutinya.

"Ketika posisi tersangka dibelakang korban, Tersangka langsung menyekap mulut dan hidung korban dengan tangan kanan, Sedangkan tangan kirinya menekan leher korban dengan sekuat tenaga," Korban yang terkejut langsung berteriak sehingga menimbulkan kepanikan tersangka dan mendorong korban hingga jatuh.

"Dalam posisi korban tertelungkup, Tersangka dengan spontanitas mengambil sepotong kayu bulat berdiameter 7 Cm dengan panjang 71 Cm yang saat itu berada didekat tersangka. Dengan sekuat tenaga, kayu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban sebanyak 2 kali dan ke wajah bagian kiri sebanyak satu kali, Sehingga korban mengalami keadaan yang sekarat,".

Tanpa belas kasihan, tersangka menyeret  kaki korban sejauh kurang lebih 5 meter ke samping pondok dan tubuh korban ditutupi dengan daun pisang dan coklat, Dilihat korban masih bernafas, Tersangka memukul kembali korban. Setelah itu, Tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban dari lokasi kejadian, Kemusdian sepeda motor tersebut ditinggalkan oleh tersangka di kebun sawit milik masyarakat.

Ketika tersangka sampai dirumahnya, Tersangka mandi dan kemudian pergi ke pasar tapus untuk membeli handphone dan nomor baru yang gunanya untuk menghubungi keluarga korban. " Lewat Handphone tersebutlah tersangka menelpon orang tua korban dan mengatakan  bahwa korban telah diculik dan tersangka meminta tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp.250 Juta agar korban selamat," Ujarnya. {In Psm}




Previous Post Next Post