Oleh : Hexa Hidayat (Alumni Univeristas Muhamadiyah Palembang, Aktivis)
Banyak Sekali kasus-kasus kejahatan belakangan ini tidak bisa diselesaikan secara adil bahkan sampai tuntas. Padahal sejatinya sebuah Negara yang dibentuk haruslah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa mengatur jalannya pemerintahan yang kokoh, adil, makmur dan sejahtera. Tapi masalahnya, apakah hukum sekarang ini sudah tepat baik dalam pengolahannya maupun dalam pelaksanaannya. Pernah terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang karena lapar hukumannya lebih berat dari seorang koruptor. Mengapa bisa demikian? Hal ini terjadi karena tidak adanya pengaturan hukum secara tegas dan adil, tentu ini bisa terjadi disebabkan hukum yang berlaku sekarang ini tidak mengacu pada hukum Islam.
Lalu, mengapa harus memakai Islam sebagai solusi hukum? maka bisa diambillah sebuah analogi seperti sebuah penciptaan barang elektronik (ponsel), kita biasanya membeli sebuah ponsel diikutsertakan di dalamnya sebuah buku petunjuk yang fungsinya untuk memberi tahu bagaimana cara pengaturan atau pemakaian ponsel itu sendiri. Biasanya dalam buku petunjuk terdapat tulisan “please read before use” artinya mohon dibaca sebelum penggunaan produk. Hal ini merupakan peringatan bagi pengguna ponsel supaya barang tersebut bisa dioperasikan dengan tepat. Kemudian, pertanyaan berikutnya adalah apa hubungan analogi tersebut dengan memutuskan hukum menurut Islam?
Pembahasan diatas membuat kita berfikir bahwa sebuah ciptaan harus memiliki petunjuk berupa buku panduan baik itu secara tulisan, visual, ataupun audio yang bertujuan untuk mengetahui informasi penggunaan dan biasanya terdapat pula penyelesaian jika di dalam penggunaan perangkat tersebut mengalami kerusakan kecil.
Hal yang demikian itu, memberikan kita sebuah pemahaman bahwa segala sesuatu yang diciptakan harus memiliki buku petunjuk untuk mengatur sistem yang benar dan tidak melenceng dari aturan-aturan yang telah menciptakannya supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang akan menyebabkan kerusakan pada sistem tersebut nantinya. Begitu pula dengan hukum, Islam sudah dari dulu memberikan solusi yang paling baik dan yang paling adil, karena hukum ditetapkan dan dibuat bukan berdasarkan akal manusia yang di dalamnya terdapat azas manfaat bagi para kapitalis. Hukum dalam Islam berdasarkan dari sumber buku manual yang langsung dari ALLAH SWT sebagai sang pencipta dan pembuat aturan, Al-Khaliq wal Mudabbir.
Artinya analogi sebuah ponsel yang diciptakan oleh pembuatnya harus mengikuti aturan yang telah menciptakannya dilihat dari buku petunjuk manual. Begitu halnya juga manusia diciptakan oleh sang Pencipta yaitu ALLAH SWT beserta aturan-aturan yang harus diikuti oleh manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya yang bisa dilihat dalam AL Qur’an, Hadist, ijma’ dan qiyas. Dan disitu juga aturan-aturan penetapan hukum jelas dan sangat adil karena bukan berdasarkan pada akal manusia yang terbatas, tapi penyelesaiannya langsung dari ALLAH SWT melalui keempat sumber hukum diatas.
Hukum Islam bukan hanya sebagai penebus dosa yang disebut jawabir artinya ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, maka dosa mereka di dunia telah dihapuskan. Seperti hadist Rasulullah, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan ALLAH dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja yang menepatinya maka ALLAH akan menyediakan pahala, dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian ALLAH menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada ALLAH. Jika ALLAH berkehendak maka ALLAH akan menyiksanya, dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya”. (HR Bukhari dari Ubadah bin Shamit).
Selain itu Hukum Islam juga bisa sebagai pencegah, Zawajir artinya selain memberikan efek jera bagi pelaku hukum juga bisa mencegah bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminal yang sama. Karena Islam memperkenalkan hukum sanksi Jinayat yaitu penyerangan atau penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda). Hukum Islam tidak memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar dalam penerapannya, hanya membutuhkan bukti, saksi, pengakuan dan sumpah bagi pelaku kejahatan. Dan juga pelaksanaan sanksi hukum dilakukan ditempat umum dan terbuka sehingga masyarakat bisa melihatnya. Dipastikan siapa saja yang melihatnya akan berfikir dua kali untuk melakukan hal yang sama, karena sanksi hukumnya sangat tegas, jelas dan sangat adil bagi keluarga korban yang pastinya akan menginginkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.
Sejatinya hukum yang dibuat oleh sang pencipta terhadap ciptaan-Nya merupakan suatu yag tepat dan sudah pasti adil. Hukum Islam bisa dipastikan selain menjaga harta dan jiwa manusia juga merupakan rahmat bagi seluruh umat manusia di dunia. Karena, sang pencipta yang maha tahu atas ciptaanNya. Hukum Islam memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia baik itu muslim maupun non muslim karena mereka itu semua makhluk yang pastinya memiliki penciptanya.