Pasaman - nusantaranews.net,
Jajaran Polisi Resor {Polres Pasaman} melalui Polsek Tigo Nagari kembali mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian ternak didaerah tersebut.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kapolsek Tigo Nagari, Iptu Tirto Edhi mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian ternak {17/05} lalu.
"Ketiga tersangka yaitu Sukri {60} warga Maninjau, Agam. Kemudian Sutrisno {43} dan Samino {48}masing-masing warga Pasaman Barat. Ketiga tersangka kami ringkus sekira pukul 03.00 WIB, {18/05} kemaren,"terang Iptu Tirto Edhi kepada Awak media. Senin {20/5}
Kapolsek Tigo Nagari, Iptu Tirto mengatakan masih ada otak pelaku pencurian ternak tersebut yang saat sekarang ini melarikan diri.
"Benar. Aktor dalam kasus ini yang berhasil kabur tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang {DPO}. Kemudian dari hasil penyelidikan dilapangan, masih ada pelaku lain berhubungan masih ada TKP lainya yang belum terungkap. Sementara tersangka dan BB diamankan di Polsek Tigo Nagari untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tambahnya.
Sebelumnya, Jajajaran Polisi Resor {Polres} Pasaman melalui Polsek Tigo Nagari berhasil membekuk dua tersangka pencurian ternak Sapi di Jalan Lintas Padang Sawah, Kecamatan Tigo Nagari, sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi, Jum'at {17/05} lalu.
Dari tangan kedua pelaku kata dia, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa dua ekor sapi dan satu unit kendaraan Pick up yang digunakan untuk pengangkutan ternak sapi hasil curian tersebut.
Dari pengakuan tersangka, BB berupa dua ekor sapi itu akan dijual ke Pasar Maninjau, Agam. Untuk tersangka melanggar Pasal 363 Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancam minimal 5 tahun penjara.
Adapun nama-nama lima tersangka kasus pencurian ternak yang berhasil diringkus Polsek Tigo Nagari yaitu
1. Pargaulan {45} warga Padang Lapai, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
2. Edison {47} warga Jorong Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman barat.
3. Sukri {60} warga Jorong Kubu Baru, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Sementara dua tersangka lagi yang berperan sebagai penampung/penadah yaitu :
1. Sutrisno {43} warga Jorong Kampung Limo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
2.Nama Samino {48} warg Jalur VII Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. { In Psm }