Pasaman - nusantaranews.net,
Pasaman berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke enam kalinya sejak tahun 2014 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2018 langsung diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo dan diterima langsung oleh Bupati Pasaman, H.Yusuf Lubis didampingi Ketua DPRD Pasaman, Yasri bertempat di aula Kantor BPK Perwakilan Sumateta Barat Jalan Khatib Sulaiman nomor 55 Padang, Jum'at, {24/5}
Bupati Yusuf Lubis menyampaikan Ucapan terimakasih, Serta puji syukur kepada Allah SWT atas apresiasi yang diberikan jajaran BPK Provinsi Sumbar yang telah melakukan pembinaan, Sehingga Pasaman kembali berhasil meraih predikat WTP.
“Terima kasih kepada jajaran BPK RI, Yang senantiasa melakukan pembinaan secara berkala terhadap laporan keuangan pemerintah, Dan SKPD yang telah bekerja keras, Begitu juga DPRD atas pengawalan dan pengawasan pengeloaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dia menilai dari tahun-ketahun terjadi peningkatan kinerja yang ditandai dengan raihan WTP atas pemeriksaan akuntabilitas keuangan Pemkab Pasaman, Dan sudah enam kali berturut-turut.
"Pengelolaan keuangan makin baik. Untuk itu tiap SKPD harus semakin meningkatkan kemampuannya. Meski ada temuan dan beberapa catatan, itu akan menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk perbaikan ke depannya,” kata Bupati.
Ia menegaskan akan terus menjalankan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan Daerah yang akuntabel dan transparan. Upaya reformasi birokrasi akan terus digalakkan dalam rangka terwujudnya masyarakat Pasaman Sejahtera, Agamis dan Berbudaya.
Ketua BPK perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo mengapresiasi Bupati Pasaman dan jajarannya yang telah berhasil membenahi aset dan administrasi keuangan sehingga mempertahankan predikat opini WTP dalam evaluasi penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.
"Opini merupakan pernyataan profesional yang diberikan BPK atas LKDP. Pemberian Opini merupakan proses akhir dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan," ucap Pemut.
BPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah. Kata dia, Pihaknya hanya memeriksa tiga aspek, yakni, laporan keuangan, Kinerja pemerintah dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ketua DPRD Pasaman, Yasri, Yang turut hadir di BPK, Menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Pasaman yang sudah berhasil mengembangkan era transparansi dalam mengelola anggaran APBD-nya.
"WTP bukanlah prestasi. Namun sesuai namanya Predikat WTP merupakan kewajaran. Pemkab Pasaman sudah mampu melaksanakan tatakelola keuangan Daerah secara wajar, Benar dan transparan, Kepada pengguna anggaran di masing-masing SKPD, kedepan kita berharap, Agar dalam penggunaan keuangan harus tetap mengacu pada rujukan yang diatur oleh undang-undang serta ketentuan lainnya yang berlaku,"ungkapnya.
Kata Yasri, "kendati daerah kita telah menerima anugrah tersebut, Namun masih ada beberapa rekomendasi yang harus segera diperbaiki guna mempertahankan WTP pada penilaian laporan penggunaan keuangan daerah di tahun mendatang". {In Psm}