Pasca Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, ternyata masih menyisakan kegaduhan politik dari berbagai pihak, terutama dikalangan para elit politik dan para simpatisan pendukung pada tingkat pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini diawali disaat keluarnya Quick Count (hitung cepat) dari berbagai lembaga survei, dimana berdasarkan ke ilmuan masing-masing lembaga survei, mereka telah mampu memprediksi siapa yang menjadi pemenang dalam pesta demokrasi Pemilu tahun 2019 ini.
Meskipun hanya prediksi, namun dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi para calon dan mesin politik masing-masing pendukung. Disalah satu pihak, ada yang menilai bahwa prediksi tersebut memang benar, sedangkan dipihak lain, mereka menganggap, bahwa hal itu sengaja dikondisikan dalam rangka membentuk opini publik.
Ironisnya, KPU pun dinilai tidak mau kalah, data Real Count (Perhitungan berdasarkan data) yang diinput berdasarkan tahapan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan, turut pula mempublikasikan jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
Adapun maksud dari KPU itu sendiri, berkemungkinan untuk mengantisipasi dugaan-dugaan dan meminimalisir agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dari hasil prediksi quick count.
Namun akibatnya, budaya saling tuding atas pembenaran dan mencari kesalahan dalam proses pemilihan pun mulai bermunculan, sehingga masyarakat pun turut menjadi korban dari perjalanan pemilu tersebut.
Berikut Tahapan/ Alur Pemilu 2019 :
Berdasarkan alur pada gambar diatas, yang perlu menjadi kajian, adalah tahapan tanggal rekapitulasi diatas, perlu menjadi koreksi. Seperti, pada tanggal 22 April s.d 12 Mei 2019, merupakan tahapan Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitugan suara pemilu di tingkat Provinsi. Sementara mulai dari tanggal 25 April s.d 22 Mei 2019, KPU pun telah mulai melakukan Real Count dan mempublish jumlah perolehan suara para kandidat ketengah masyarakat.
Menurut hemat penulis, penetapan dengan diumumkannya hasil pemilu real count dari tanggal 25 April (rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat nasional dan luar negeri) yang menjadi bahan pertimbangan kedepannya. Sebab, alangkah eloknya, apabila pengumuman Real Count yang telah dipublikasikan KPU kemasyarakat, dilakukan setelah tanggal 12 Mei 2019 (Rekapitulasi tingkat provinsi). Sehingga, alur nya lebih jelas, dimana setelah tingkat provinsi selesai, barulah KPU mulai mengumumkan perolehan suara dari masing-masing provinsi.
Mudah-mudahan, hal ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi KPU, yang notabene sebagai lembaga penyelenggara independen yang mempunyai hak sepenuhnya dalam melaksanakan dan menentukan siapa pemenang dalam pesta demokrasi Pemilu kedepannya.
by : Nal Koto
Post a Comment