Melindungi Anak dari Perilaku Menyimpang Hanya dengan Islam



Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi 
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, tengah menyelidiki belasan anak di bawah umur (berusia 8-13 tahun) yang diduga melakukan penyimpangan seks di antara sesama.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, lembaganya langsung melakukan pengembangan setelah menerima adanya laporan salah seorang orang tua korban ihwal perilaku menyimpang tersebut. (Liputan6.com, 26 April 2019).

Apa yang Anda rasakan saat mengetahui berita tersebut? Marah, sedih, geram, tidak percaya? Mungkin satu kata yang bisa mewakili semua perasaan yang ada, prihatin. Meskipun dalam proses penyelidikan dilaporkan perilaku menyimpang tersebut hanyalah bersifat permainan yang biasa disebut "dodombaan", namun ada pengakuan dari salah seorang pelaku yang mengatakan bahwa mereka melakukannya setelah menonton video porno gay.

Pihak kepolisian mengaku kesulitan dalam memproses kasus ini. Ada dua alasan yang diungkapkan oleh polisi. Pertama, apa yang dilakukan oleh ke-19 anak tersebut adalah sebuah   permainan yang bersifat budaya lokal dan biasa dilakukan di kalangan anak-anak kampung. Kedua, setelah diselidiki oleh psikolog, dikatakan tidak ditemukan adanya unsur birahi dari pelaku. Murni hanya bermain.

Benarkah Hanya Sekedar Permainan?

Jika diteliti secara mendalam, permainan dodombaan harus tetap diwaspadai. Adanya pernyataan seorang anak yang mengaku menonton film porno gay merupakan bukti permainan tersebut bisa menjurus kepada aktivitas seks menyimpang. Sungguh ironis jika polisi tidak bisa memproses kasus ini dengan alasan budaya lokal dan tidak ada unsur birahi di dalamnya. Bukankah naluri seksual bisa muncul jika ada rangsangan?

Sistem sekuler sangat nyata telah menggerus pemahaman umat tentang aturan Illahi yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan. Tidak ada standar halal dan haram dalam kehidupan masyarakat, yang ada adalah standar manfaat. Dengan dalih budaya lokal, seni atau permainan, tidak masalah sekalipun melanggar syariat. Karena yang dipakai adalah hukum masyarakat. Mengapa standar pelarangan "dodombaan" harus ada unsur birahi dulu? Bukankah upaya pencegahan harusnya lebih diutamakan? Bagaimana jika anak-anak akhirnya terlanjur "menikmati"  tanpa disadari oleh pelaku maupun lingkungan sekitarnya?

Allah secara tegas mengharamkan aktivitas-aktivitas yang menjurus kepada zina. Bahkan melarang untuk mendekatinya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah sebuah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (TQS Al Isra:32)

Maka tidak alasan apapun untuk membiarkan semua aktivitas-aktivitas yang dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina. Baik berupa gambar, suara yang dapat menimbulkan syahwat, permainan ataupun tarian.

Untuk mengantisipasi agar anak-anak tidak terjerumus dalam permainan atau aktivitas seksual yang menyimpang, diperlukan kerjasama semua pihak yang saling bersinergi.

1. Orang tua
Orang tua adalah pihak yang sangat dekat dan paling banyak berinteraksi dengan anak. Orang tua harus mengawasi pergaulan anak secara ketat. Mengenal teman anak-anaknya dan bijak dalam memberikan ijin penggunaan gadget. Orang tua tidak boleh gaptek. Mengetahui bagaimana cara memblokir video-video dan situs-situs porno. Membatasi waktu penggunaan gadget dengan kesepakatan bersama. Dan yang paling penting, orang tua harus menanamkan akidah dan keimanan yang kokoh kepada anaknya. Apalagi pada usia prabaligh. Memberikan pemahaman hukum-hukum syariat tentang perbuatan seorang hamba. Bahwa seorang muslim selalu terikat dengan hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram). Kemudian apa konsekuensi di hadapan Allah jika melanggarnya.

Bagaimana jika orang tuanya sendiri tidak memiliki pemahaman tentang agama? Hadirkanlah anak di majelis ilmu atau mengundang guru untuk mengajar di rumah. Orang tua pun harus berazzam untuk sama -sama belajar.

2. Lingkungan
Masyarakat harus memiliki pemikiran dan perasaan yang sama tentang standar sebuah perbuatan. Akan sulit menjaga anak-anak dari kemaksiatan jika terdapat kontradiktif antara pemahaman yang diperoleh dari rumah dengan di masyarakat. Memang, untuk kehidupan sekuler saat ini, sangat sulit untuk membangun sinergi pemahaman Islam antara keluarga dan lingkungan. Maka harus ada upaya maksimal untuk memahamkan masyarakat tentang hukum Islam.

3. Negara
Negara berperan sangat besar dalam menjaga anak-anak dari bahaya penyimpangan seksual. Dengan kekuatan regulasi, seharusnya negara mampu menutup semua celah-celah yang bisa merusak moral anak. Negara bisa menghapus budaya-budaya lokal yang bertentangan dengan hukum syara. Bukan dengan memeliharanya. Negara juga bisa men-shut down situs-situs ataupun aplikasi-aplikasi seperti game atau yang lainnya, yang bisa membangkitkan syahwat. Menjatuhkan sanksi tegas pada pembuat film, penari, pelakon drama atau pelukis yang menampilkan unsur pornografi dan pornoaksi.

Semua komponen tersebut akan bersinergi dengan cantik ketika hukum yang diterapkan oleh negara adalah hukum yang berasal dari Dzat yang Maha Tinggi. Jika masih dalam penerapan hukum sekuler, sangat mustahil rasanya dapat menyelesaikan masalah secara tuntas dan mencegah anak-anak dari bahaya perilaku menyimpang.

Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post