Lembaga Aceh Future Kecam Oknum PPK Simpang Ulim.



Aceh Timur - Nusantaranews,Pasca Pemelihan serentak 17 April  2019, masyarakat di dapil 6 menyesalkan perilaku penyelengara Pemilu sesuai dengan laporan Darmawan, telah terjadi tindak pidana penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh PPK Simpang Ulim untuk caleg nomor urut 1.

Ketua lembaga Acheh Future Razali Yusuf sangat kecewa pada oknum PPK yang di tugaskan oleh Negara untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai PPK dengan baik dan bersifat independen, tapi nyatanya telah melakukan pelanggaran pelanggaran yang mencoreng nama baik demokrasi, kami mengecam oknum PPK yang telah menyalahgunakan wewenang,

Lanjut Razali Yusuf, kita mendesak pihak penegak hukum harus menidak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan merampas hak hak demokrasi, 

Sesuai dengan keputusan Majelis hakim menyatakan bahwa PPK Simpang Ulim telah terbukti melakukan penggelumbungan suara caleg nomor urut 1 atas nama H. Murhaban Makam dengan sengaja, sehingga harus dilakukan rekapitulasi ulang
Tutup Razali.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post