Aksi 'R' Saat Melakukan Pengrusakan Pondasi Bangunan Milik 'Y' (Foto : Sisca) |
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/162/K/V/2019/SPKT-Sektor Pdg Timur tertanggal 13 Mei 2019, korban yang berinisial 'Y' mengalami kerugian material karena bangunan rumahnya telah dirusak oleh 'R' Cs.
Berawal pagi itu, 'Ww' adik korban melihat tukang sedang mengerjakan bangunan pondasi rumah, namun tidak berapa lama datanglah R dengan mengendarai motor melewati jalan samping rumahnya. Berselang beberapa menit R kembali dari belakang, berhenti di depan tukang yang sedang bekerja, maka R langsung marah-marah terhadap 'Ww' dan melarang untuk mendirikan bangunan di depan warga lainnya.
Terdengar adanya suara ribut di luar rumah, maka 'Y' keluar melihat 'R' sedang marah-marah yang mengaku sebagai pemilik tanah. Namun 'Y' tidak terima perkataan 'R' tersebut, terjadilah perang mulut termasuk warga lainnya.
Tiba-tiba 'R' diduga istri seorang Kabid diinstansi Kota Padang ini, langsung naik pitam, sambil mencaci maki Ia secara membabi buta merobohkan bangunan yang masih kondisi basah dan dibantu oleh 'Dd' seorang warga setempat dengan disaksikan warga.
" Kau indak anak pejabat doh, indak pulo bini pejabat doh" (red: kamu bukan anak pejabat, bukan pula istri pejabat)," caci maki 'R' kepada 'Y''sambil memporak porandakan bangunan dengan menggunakan besi.
Melihat kondisi bangunan rumahnya dirusak, Korban 'Y' langsung melaporkan perbuatan 'R' Cs ke Polsek Padang Timur ditanggapi dan polisi langsung olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Padang Timur AKP. Hendro saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan," bahwa sebelumnya kita telah berupaya untuk mencari solusi atau jalan damai kedua belah pihak sebelum bersentuhan dengan hukum. Hal ini telah kami lakukan melalui Kamtibmas dan Lurah setempat." jelasnya pada wartawan.
Namun sampai sekarang belum juga ada nampak titik terang dan akhirnya pihak korban yang merasa dirugikan melapor mengenai pengrusakan." katanya saat didepan kantor Polsek.
Sebelumnya 'R' telah dilaporkan juga ke Polsek Padang Timur oleh korban 'Y' mengenai penghinaan terhadap dirinya, dengan laporan polisi nomor LP/150/K/V/2019/SPKT-Sektor Pdg Timur pada tanggal 04 Mai 2019.
Tetapi, pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari jalan perdamaian kedua belah pihak. Ironisnya, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa penghinaan dan pengrusakan terhadap bangunan milik 'Y' terjadi.
Tetapi, pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari jalan perdamaian kedua belah pihak. Ironisnya, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa penghinaan dan pengrusakan terhadap bangunan milik 'Y' terjadi.
Hingga berita ini tayang, tim redaksi masih mengumpulkan data dan konfirmasi kepihak-pihak terkait. SS
Post a Comment